DPO Kredit Fiktif Rp 41 Miliar di Sulbar Ditangkap

Kejati Sulbar menangkap DPO kasus kredit fiktif BPD yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
DPO kasus kredit modal kerja jasa konstruksi BPD fiktif, Andi Mapperampeng Gani. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Mapperampeng Gani, terkait kasus kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) fiktif yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Paham Samosir, Andi Mapperampeng menjadi DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.

Jadi, Andi Mapperampeng Gani ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun.

"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Irvan, kepada Tagar, Senin 31 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, Andi Mapperampeng Gani mengajukan kredit kerja jasa konstruksi sebesar Rp 678.000.000 untuk pelaksanaan pekerjaan. Namun, kata Irvan, pekerjaan yang dimaksud tidak ada atau fiktif.

"Jadi, Andi Mapperampeng Gani ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun,"katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) 13 November 2007 lalu, kerugian negara sebesar Rp 41.184.067.500.

"Penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp 40.460.000.000 dan dana peningkatan jaminan tambahan (APHT) dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp 724.067.500,"katanya.

Irvan juga mengungkapkan, dari jumlah keseluruhan kerugian negara, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp 1.537.649.214.

"Penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp 1.311.649.214 dan dana peningkatan jaminan tambahan dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu dari debitur sebesar Rp 226.000.000,"kata Irvan.

Irvan menambahkan, tahun 2006 hingga 2007 lalu, Bank BPD Sulsel cabang Pasangkayu mengadakan program pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi. Berkaitan dengan itu, Andi Mapperampeng Gani menemui Rusmadi Tjandra selaku Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara untuk kredit tersebut.

"Permintaan itu disanggupi dengan syarat harus menyediakan lima sertifikat tanah sebagai jaminan dalam permohonan tersebut,"katanya.

Setelah itu, kata Irvan, Andi Mapperampeng Gani menyerahkan lima sertifikat tanah orang lain tanpa disertai dengan surat kuasa dari pemegang hak atas tanah tersebut.

"Saat semuanya lengkap, Rusmadi mendatangi Arman La Ode Hasan sebagai Kasi Pemasaran,"kata Irvan.

Atas perbuatannya, Andi Mapperampeng dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. []

Berita terkait
Nelayan di Pasangkayu Sulbar Hilang saat Melaut
Seorang nelayan di Pasangkayu Sulawesi Barat hilang di perairan Baras saat mencari ikan.
Pembacok di Pasangkayu Sulawesi Barat Ditangkap
Seorang pemuda warga Dusun Saluraya, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu Sulbar ditangkap polisi setelah buron beberapa hari. Ini kasusnya.
Aniaya Istri Kades, Pemuda di Pasangkayu Ditangkap
Seorang pemuda asal Dusun Semangat Baru, Desa Saptanajaya, Kabupaten Pasangkayu sulbar ditangkap polisi. Ini kasusnya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.