DPO Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Diamankan KPK

Hari ini, Kamis 25 Juli 2019 Umar Ritonga diserahkan keluarganya kepada KPK di Kabupaten Labuhanbatu.
Mertua Umar Ritonga, Ali Bosar Harahap (tengah, rambut putih) di kediamanya Gang Istimal, Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu ditemui Kamis 25 Juli 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Umar Ritonga, 30 tahun, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar DPO sejak sejak 24 Juli 2018 lalu.

Hari ini, Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Umar Ritonga diserahkan keluarganya kepada KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Iya, kami serahkan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB," kata mertua Umar, Ali Bosar Harahap, 55 tahun, di kediamanya Gang Istimal, Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Ali menjelaskan, selama ini tidak mengetahui pasti keberadaan menantunya itu. Lalu kemudian Umar menghubunginya, memberitahu posisinya berada di Siak, Riau.

"Nelpon dia, katanya dia di Siak, Riau. Jadi kujemputlah. Jadi, tadi pagi penyerahannya kepada pihak KPK. Bukan ditangkap, kami serahkan," jelas Ali.

KPK menghargai sikap koperatif tersebut

KPK Tangkap UMR

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa penangkapan seorang DPO atas nama Umar Ritonga pada Kamis 25 Juli 2019 pagi.

DPO KPKUmar Ritonga. (Foto: Facebook)

"Ya, pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," katanya.

Tim kata Febry, dibantu personel Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi keberadaan Umar Ritonga. "Mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," sebutnya.

Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. "KPK menghargai sikap koperatif tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, UMR segera dibawa ke KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK, katanya berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.

Setahun terakhir nama Umar Ritonga mendadak tenar setelah berhasil lolos dari target operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap pada Selasa 17 Juli 2018 lalu.

Umar berhasil melarikan diri dari hadangan pihak KPK saat membawa uang senilai Rp 500 juta dari Bank Sumut di Rantauprapat. Uang tersebut bukti dugaan proses suap pihak swasta Efendi Syahputra alias Asiong Kobra terhadap Bupati Pangonal.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.