Yogyakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI terus mendorong pelaku wisata dan industri kreatif di Indonesia berbadan hukum. Saat ini jumlahnya masih minim. Dari 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif, yang sudah berbadan hukum sekitar 10 persen saja.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf RI, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, atas dasar itu pihaknya terus mendorong pelaku wisata dan industri kreatif agar berbadan hukum. Salah satunya dengan menggelar program Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020.
Baca Juga:
Mereka yang sudah mengikuti program tersebut akan mendapatkan akta Perseroan Terbatas (PT). Seperti pada Senin, 28 Desember 2020 ini, sebanyak 100 pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif yang berasal dari Yogyakarta, Medan, Manado dan Bali menerima akta tersebut. Seluruh biaya ditanggung oleh Kemenparekraf RI.
"Fasilitasi ini kami khususkan bagi pelaku pariwisata dan 17 sub sektor industri ekonomi kreatif. Di luar itu, tidak difasilitasi," kata Robinson dalam keterangan pers di Kota Yogyakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Targetnya bisa memperbanyak pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia yang mempunyai badan hukum.
Dia mengatakan, dalam agenda ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan jajaran Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret, serta Ikatan Notaris Indonesia. "Targetnya bisa memperbanyak pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia yang mempunyai badan hukum," ungkapnya
Berdasarkan data yang dimikiki, sampai saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekita 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif. Dari jumlah tersebut, kurang dari 10 persen yang sudah berbadan hukum, entah CV maupun PT. Masalah permodalan menjadi kendala bagi mereka untuk mengantongi badan hukum. "Mereka seperti enggan mengurus surat yang memang membutuhkan modal," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Hutomo mengatakan, program tersebut sangat strategis. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perekonomian, ketersediaan lapangan kerja dan mendukung dunia usaha maka badan usaha merupakan hal penting.
Badan hukum menjadi upaya dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran, terlebih dalam kondisi pandemi corona seperti sekarang ini. Saat ini masih banyak UMKM di Indonesia yang sama sekali tak terdata karena mayoritas statusnya adalah non formal. []