Dorong Pelaku Wisata dan Industri Kreatif Berbadan Hukum

Dari 8 juta pelaku wisata dan industri kreatif di Indonesia, baru 8 persen berbadan hukum. Kemenparekraf terus mendorong mereka berbadan hukum.
Kemenparekraf menyerahkan akta badan hukum kepada pelaku wisata dan industri kreatif di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI terus mendorong pelaku wisata dan industri kreatif di Indonesia berbadan hukum. Saat ini jumlahnya masih minim. Dari 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif, yang sudah berbadan hukum sekitar 10 persen saja.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf RI, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, atas dasar itu pihaknya terus mendorong pelaku wisata dan industri kreatif agar berbadan hukum. Salah satunya dengan menggelar program Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020.

Baca Juga:

Mereka yang sudah mengikuti program tersebut akan mendapatkan akta Perseroan Terbatas (PT). Seperti pada Senin, 28 Desember 2020 ini, sebanyak 100 pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif yang berasal dari Yogyakarta, Medan, Manado dan Bali menerima akta tersebut. Seluruh biaya ditanggung oleh Kemenparekraf RI.

"Fasilitasi ini kami khususkan bagi pelaku pariwisata dan 17 sub sektor industri ekonomi kreatif. Di luar itu, tidak difasilitasi," kata Robinson dalam keterangan pers di Kota Yogyakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Targetnya bisa memperbanyak pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia yang mempunyai badan hukum.

Dia mengatakan, dalam agenda ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan jajaran Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret, serta Ikatan Notaris Indonesia. "Targetnya bisa memperbanyak pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia yang mempunyai badan hukum," ungkapnya

Berdasarkan data yang dimikiki, sampai saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekita 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif. Dari jumlah tersebut, kurang dari 10 persen yang sudah berbadan hukum, entah CV maupun PT. Masalah permodalan menjadi kendala bagi mereka untuk mengantongi badan hukum. "Mereka seperti enggan mengurus surat yang memang membutuhkan modal," ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Hutomo mengatakan, program tersebut sangat strategis. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perekonomian, ketersediaan lapangan kerja dan mendukung dunia usaha maka badan usaha merupakan hal penting.

Badan hukum menjadi upaya dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran, terlebih dalam kondisi pandemi corona seperti sekarang ini. Saat ini masih banyak UMKM di Indonesia yang sama sekali tak terdata karena mayoritas statusnya adalah non formal. []

Berita terkait
Pelaku Pariwisata - Industri Kreatif Rendah Berbadan Hukum
Pemerintah terus mendorong sektor pariwisata tumbuh. Masalah yang dihadapi pelaku pariwisata dan industri kreatif masih rendah yang berbadan hukum.
Industri Kreatif dan Desain Ditarget Tumbuh 5,3%
Pemerintah terus mengupayakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri kreatif dan desain
Pemerintah Genjot Nilai Ekspor Industri Ekonomi Kreatif
Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga menggenjot nilai ekspor industri ekonomi kreatif.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.