Pelaku Pariwisata - Industri Kreatif Rendah Berbadan Hukum

Pemerintah terus mendorong sektor pariwisata tumbuh. Masalah yang dihadapi pelaku pariwisata dan industri kreatif masih rendah yang berbadan hukum.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga (dua dari kanan) dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Pusat Mugaera Djohar (dua dari kiri) usai sesi jumpa pers di Yogyakarta, Jumat, 13 November 2020. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mengintensifkan gerakan pelaku wisata dan industri kreatif untuk meningkatkan sektor pariwisata. Namun, hal itu tak didukung dengan status badan hukum yang dimiliki mereka yang ternyata diketahui jumlahnya masih sangat minim.

"Pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia pada saat ini lebih dari 8 juta orang. Namun dari jumlah itu, belum ada 10 persen diantaranya yang memiliki badan hukum seperti CV atau PT," jelas Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga usai menghadiri acara Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Yogyakarta, Jumat, 13 November 2020.

Akibatnya, kata Robinson, para pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif mengalami kesulitan kala mengembangkan usahanya, terlebih saat masa pandemi ini. Bahkan, tak tanggung-tanggung, Banyak dari mereka yang terpaksa gulung tikar karena tidak memiliki legalitas bidang usaha yang dikembangkan.

Baca Juga:

Dalam acara yang juga melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) itu Robinson mengungkapkan, alasan keterbatasan modal diakuinya juga membuat mereka malas mengurus legalitas bidang usaha yang dijalani. Mereka menganggap aturan yang berlaku selama ini menyulitkannya untuk mengurus badan hukum karena mengharuskan penyertaan modal dasar Rp 50 juta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007.

"Untuk HAKI saja, dari sekitar 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif memang belum sampai 11 persen yang punya HAKI. Saya yakin yang punya badan hukum sampai saat ini tidak sampai 10 persen karena mereka tidak mau mengurus surat yang membutuhkan modal minimal Rp 50 juta," ujar dia.

Padahal selama ini Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) seringkali memfasilitasi pelaku pariwisata dan industri kreatif untuk mengurus legalitas badan hukum. Di antaranya dengan menghubungkan mereka dengan notaris-notaris yang sudah ditunjuk untuk membantu. Namun mereka akhirnya tidak mengurus sertifikat pendirian PT atau CV tersebut karena tidak memiliki modal penyerta. Persoalan ini terus berulang hingga saat ini.

Banyak di antaranya pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif yang tidak tahu ada aturan baru yang memudahkan. Di antaranya pemberlakuan Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. "Tapi kami tak tinggal diam. 

Pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia pada saat ini lebih dari 8 juta orang. Namun dari jumlah itu, belum ada 10 persen diantaranya yang memiliki badan hukum seperti CV atau PT.

Saat ini sudah ada aturan baru yang tidak lagi mensyaratkan pendirian badan hukum dengan penyertaan modal usaha Rp 50 juta namun maksimal Rp 25 juta saja. Karena itu diharapkan akan semakin banyak pelaku pariwisata dan industri kreatif yang mampu mendirikan badan hukum," jelas dia.

Robinson mengungkapkan, pendirian badan hukum sangatlah penting dilakukan para pelaku pariwisata dan industri kreatif. Adanya legalitas akan membuat mereka lebih mudah mengembangkan usaha, termasuk dalam mencari bantuan dana yang selama ini sering juga menjadi persoalan. "Mereka selama ini sering terkendala transaksi di tingkat internasional, namun dengan memiliki badan hukum maka masalah ini tidak terjadi," tutur dia.

Baca Juga:

Maka dari itu kegiatan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum digelar. Yogyakarta menjadi kota kedua kegiatan fasilitasi setelah pekan lalu diadakan di Medan. Setelah ini acara serupa berlangsung di Manado dan ditutup di Bali. 

"Kami menargetkan bisa menerbitkan 100 akta dimana setiap kota targetnya ada 25 akta bisa didapat para pelaku pariwisata dan industri kreatif yang ikut dalam acara seperti ini," papar dia.

Di tempat yang sama, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Pusat, Mugaera Djohar mengakui aturan pemerintah saat ini memudahkan masyarakat membuat badan hukum. Karenanya seharusnya saat ini lebih banyak pelaku usaha yang melegalkan usahanya. 

"Sekarang setinggi-tingginya Rp 25 juta, padahal dulu minimal Rp 50 juta, ada pelonggaran aturan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha," kata dia. []

Berita terkait
Industri Kreatif dan Desain Ditarget Tumbuh 5,3%
Pemerintah terus mengupayakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri kreatif dan desain
Pemerintah Genjot Nilai Ekspor Industri Ekonomi Kreatif
Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga menggenjot nilai ekspor industri ekonomi kreatif.
Central Java Fashion Batik dan Tenun Festival Dongkrak Sektor Industri Kreatif
"Jepara memiliki tenun troso dan batik yang khas. Ini harus dimaksimalkan"
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.