Jakarta - Puluhan relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan aksi pengembalian rompi dan ID Card di halaman Hotel The Media, Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Mereka mengaku berhenti menjadi relawan karena merasa dikhianati Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Nasional, Doni Monardo.
"Doni Monardo tebang pilih dalam memberikan ijin dan sanksi," tulis poster yang dibawa relawan dalam aksi tersebut, Kamis, 19 November 2020.
Apa artinya kalau memang dikhianati oleh pimpinan sendiri yang melakukan hal-hal kesalahan tersebut.
Baca juga: Relawan Mati-matian, Doni Monardo Berkhianat Gegara Rizieq?
Koordinator aksi Abdul Mupid menuturkan, Doni telah melakukan kesalahan karena memberikan 20 ribu masker dan handsinitizer di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
"Kita berbuat di masyarakat, relawan ini mati-matian untuk memberikan kepercayaan masyarakat, menjaga jarak dan sebagainya. Apa artinya kalau memang dikhianati oleh pimpinan sendiri yang melakukan hal-hal kesalahan tersebut," kata Abdul.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membeberkan alasannya mengirimkan bantuan masker dan hand sanitizer ke pesta pernikahan putri Rizieq Shihab ditujukan bagi warga di sekitaran lokasi hajatan.
"Bukan spesial untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), untuk masyarakat di sekitar Petamburan, sebagaimana selama ini Satgas membagi masker ke semua daerah," kata Doni kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu tersebut.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Relawan Satgas Minta Doni Monardo Mundur
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []