Medan - Layaknya film laga, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berusaha menangkap tiga orang tersangka jaringan narkotika. Dua berhasil ditangkap, dan satu tewas setelah sempat dikejar dan terjadi baku tembak.
Dua pelaku yang diamankan dalam kondisi hidup, yakni Khairi Roza alias KR dan Hendri Syahreza alias HS. Sedangkan yang meninggal dunia, yaitu Muhammad Yusuf alias MY.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan itu kepada sejumlah awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, 15 Juni 2020.
Menurut Martuani, pertama sekali yang diamankan adalah KR dan HS. Mereka ditangkap personel Ditresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat.
Untuk menangkap pelaku, personel terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang tidak mau menghentikan kendaraannya
"Mereka ditangkap ketika mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris dan membawa 5 Kg narkoba jenis sabu dalam bungkus teh cina. Mereka ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2020," ucap Martuani.
Selanjutnya, polisi antinarkoba melakukan pengembangan. Karena, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang bukti narkotika diperoleh dari MY.
Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MY ketika mengendarai mobil Toyota Innova berwarna hitam.
"Untuk menangkap pelaku, personel terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang tidak mau menghentikan kendaraannya. Pelaku sempat menodongkan senjata api kepada petugas. Sehingga dia dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan meninggal dunia," terang Martuani.
Dari pelaku MY, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan senjata api beserta puluhan peluru aktif.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saya sudah perintahkan Direktur Narkoba untuk koordinasi dengan Polda Aceh dan BNN. Kami tidak bisa bekerja sendiri, apalagi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Aceh, jadi untuk mengungkap jaringan ini sekaligus senjata api, harus berkoordinasi," ungkapnya.
Pelaku kata Martuani, dipersangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[]