Dokumen yang Diperlukan Saat Klaim Asuransi Jiwa

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa,hal pertama yang dilakukan nasabah ialah melaporkan klaim kepada penyedia asuransi.
Ilustrasi dokumen asuransi jiwa (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Masih banyak orang yang berpikir bahwa k asuransi tidaklah mendesak atau tidak penting untuk dimiliki. Pada dasarnya, pola pikir itu harus diubah karena siapapun bisa mengalami risiko terserang penyakit, kehilangan benda berharga, atau terkena bencana yang tidak bisa diduga.

Salah satu bagian asuransi ialah klaim asuransi. Dimana tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung

Seperti halnya dalam klaim asuransi jiwa, dimana proses nasabah meminta haknya kepada perusahaan asuransi setelah terjadi risiko meninggal dunia. Dalam asuransi jiwa, klaim dilakukan oleh ahli waris.

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa,hal pertama yang dilakukan nasabah ialah melaporkan klaim kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Kemudian ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis.

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data yang dikirim dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Apabila dokumen sudah sesuai ketentuan, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Terdapat 2 dokumen klaim yang berbeda sesuai dengan risiko yang terjadi.


Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim meninggal dunia:

  • Polis asuransi yang asli.
  • Formulir klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang setempat.
  • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia.
  • Salinan catatan medis tertanggung.
  • Salinan identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
  • Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
  • Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.


Dokumen Klaim Cacat Tetap

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim cacat tetap:

  • Polis asuransi yang asli
  • Formulir klaim asuransi
  • Fotokopi hasil pemeriksaaan lab atau radiologi
  • Fotokopi KTP
  • Surat berita acara dari Kepolisian jika terjadi risiko kecelakaan
  • Dokumen pendukung lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah diharap untuk menghubungi call center perusahaan asuransi masing-masing. Agar dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari perusahaan asuransi itu sendiri.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Generasi Muda
Jadi, untuk Anda generasi muda yang baru pertama kali mendapatkan penghasilan, gunakan saja untuk asuransi kesehatan.
Informasi yang Harus Dibaca dan Pahami dalam Polis Asuransi
Membayar premi merupakan hal yang wajib dilakukan saat berasuransi. Selain biaya yang harus kamu tanggung dan masuk ke dalam premi asuransi.
Cara Berasuransi Agar Tidak Merugi ala Lolita Setyawati
Besaran premi ditentukan oleh penyedia asuransi dan disepakati oleh pemegang polis. Besar kecil premi akan ditentukan oleh banyak faktor.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.