Dokter Makar Asal Sumbar Divonis Setahun Penjara

Dokter hewan terduga makar asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, divonis satu tahun penjara.
Terdakwa makar SY, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Limapuluh Kota - Dokter hewan terduga makar berinisial SY, 39 tahun, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menerima putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Selain dipenjara, dokter yang ditangkap jajaran Polres Limapuluh Kota, 3 Juni 2019 lalu itu, juga didenda Rp 800 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah, karena melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 54 ayat 1 KUHP," kata Pejabat Humas PN Tanjung Pati, Isnandar Saputra, kepada Tagar, Kamis 5 Desember 2019.

Sidang putusan kasus makar itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, didampingi dua hakim anggota, Junter Sijabat dan Isnandar Syahputra.

"Pembacaan vonis hakim digelar Rabu 4 Desember 2019," katanya.

Putusan hakim melalui sidang perkara pidana dengan nomor; 109/Pid.Sus/2019/PN Tjp itu terbilang sama dengan tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, yakni satu tahun penjara serta denda Rp 800 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

"Terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menerima putusan majelis hakim terhadap dirinya. Artinya hasil putusan ini telah incracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Seperti diketahui, SY sebelumnya ditangkap oleh aparat gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Limapuluh Kota dibawah koordinasi bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar. SY diciduk Senin dinihari, 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, di ruas jalan negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Luther, sebelumnya menyebutkan, penangkapan terhadap SY dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019.

Pria tersebut di akun facebook pribadinya bernama, Drh Syahrizal, menulis sebuah kalimat pada dinding halaman Facebook dengan kata-kata provokatif. Pada akun tersebut, terlihat beberapa foto dokter hewan dengan foto sebuah pulau yang ditulis "Republik Andalas Raya".

Tak hanya itu, dalam foto berlatar pulau Republik Andalas Raya tersebut juga tertulis; 'Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak,'

Selain itu, pada kolom komentar juga tertulis sejumlah kalimat yang diduga bernada hasutan serta menebar kebencian terhadap pemerintah, dengan menyebut kata-kata, bahwa pemerintah zalim dan semena-mena.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan akun, polisi pun melakukan pencarian kemudian penangkapan. SY berhasil diiduk tanpa perlawanan. Begitu diamankan, sang dokter hewan sempat diperiksa di Mako Polres Limapuluh Kota, hingga dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Anton menyebut, YS kala itu diduga melanggar tindak pidana sesuai UU ITE, dimana pada pasal dimaksud menyatakan: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari NKRI," katanya.

Beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan yang dilakukan SY karena dianggap dapat menganggu keharmonisan hubungan silaturahmi di tengah masyarakat Indonesia yang pluralistis, kendati perbuatan itu dilakukan di media sosial. []

Berita terkait
Tujuh Kecamatan di Limapuluh Kota Waspada Banjir
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, waspada banjir yang dipicu akibat meluapnya sejumlah aliran sungai.
Terpental dari Mobil, Pengedar Ganja di Sumbar Koma
Seorang pelaku pengedar 72 kilogram ganja yang diringkus di Pasaman, koma di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Disabilitas Sumbar Masih Terasingkan
Penyandang disabilitas di Sumatera Barat masih merasa terasingkan karena program yang ditelurkan pemerintah belum tepat sasaran.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.