Surabaya - Panggung kesenian di Alun-alun Surabaya telah ditiadakan. Hal ini lantaran acara digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mematuhi protokol kesehatan, karena menyebabkan warga berkerumun.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Chrisman Hadi mengatakan, Pemkot Surabaya sama sekali tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Terbukti, setelah acara kemarin mendapat kritikan langsung dihentikan.
Kalau ditutup itu juga tidak bijak, seharusnya tetap ada kegiatan tapi dalam skala yang terkontrol.
"Menurut saya, kebijakan yang dibuat ini timbul dari reaksi yang negatif. Menurut saya itu kan salah satu bentuk inkosistensi sikap," ujar Chrisman, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Menurut Chrisman, seharusnya Pemkot Surabaya tak langsung menghentikan acara sudah dirancang. Namun, lebih mengetatkan protokol kesehatan ketika kegiatan berlangsung.
Baca juga:
- Sorotan Pagelaran Seni di Alun-alun Surabaya
- Pembatasan Pengunjung Alun-alun Suroboyo
- Pemkot Surabaya Tracing 21 Pegawai Lumbung Pangan
"Kalau ditutup itu juga tidak bijak, seharusnya tetap ada kegiatan tapi dalam skala yang terkontrol. Kemarin jelas tidak ada protokol kesehatan, tidak ada petunjuk standar menghadapi situasi," tutur dia.
Selain itu, Chrisman mengungkapkan pentas seni tersebut sebenarnya dapat tetap berlangsung dengan konsep berbeda. Supaya para pengisi acara tetap bisa mendapatkan pekerjaannya.
"Sepeti misalnya, Komite Musik DKS, kita bikin musik daring. Dari satu sisi kita tetap fasilitasi kawan-kawan pemusik, tapi disisi lain juga meletakkan kegiatan itu dalam posisi yang terkontrol," kata Chrisman.
Sebelumnya Pemkot Surabaya, mengklaim pentas seni mereka gelar, tak langgar jam malam. Namun, hal tersebut, tetap tak sesuai dalam pembatasan aktivitas di luar rumah, seperti tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan jika Pemerintah Kota tak langgar peraturan jam malam. Sebab, acara sudah berhenti pada pukul 21.00 WIB.
"Tak langgar Perwali. Kalau terkait dengan jam malamnya, jam 21.00 WIB kan sudah selesai itu. Seandainya pagelarannya melebihi jam 22.00 WIB, ya itu melanggar," kata Irvan. [](PEN)