DKPP Sidangkan Pelanggaran Kode Etik KPU Keerom

DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Kantor Bawaslu Papua di Jalan Gurabesi Kota Jayapura, Papua. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kabupaten Keerom di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat 15 November 2019 malam.

Sidang tersebut menghadirkan Ketua KPU Keerom dan satu anggota komisionernya, Kasubag Teknis serta dua operatornya.

Informasi diperoleh Tagar, sidang itu menyusul adanya pengaduan Raflus Doranggi selaku Sekretaris Partai Perindo Papua.

"Benar, ada sidang hari ini," kata Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi lewat pesan WhatsApp.

Sidang menghadirkan tiga orang saksi yakni dari Partai Perindo tingkat kabupaten dan provinsi.

Kemudian, pihak terkait menghadirkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom serta seorang komisioner KPU Papua.

Sidang dipimpin Ida Budhiati dengan anggota komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang dan mantan Ketua Bawaslu Papua Feggie R Wattimena.

Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya

"Yang barusan selesai ini adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, hari ini kami memeriksa kode etik untuk pelanggaran di Intan Jaya, Jayapura dan Kabupaten Keerom," kata Ida usai sidang.

Ida dikejar sejumlah awak media saat hendak meninggalkan ruang sidang, tak memberikan penjelasan rinci hasil sidang tersebut. Ia hanya mengatakan, jika sikap penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom kurang profesional.

"Sidang ini berkaitan dengan sikap pelaku penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya," beber Ida sambil berlalu pulang.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Keerom Corneles Watkaat ketika dikonfirmasi membenarkan soal sidang tersebut.

"Iya. Ini sidang terkait pengguna hak pilih pada lima jenis pemilihan dan ke dua terkait dugaan perubahan suara atau perbedaan DA1 dan DB1 tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota," kata Corneles.

Informasi diperoleh Tagar dari Corneles, sidang ditunda sementara dan dilanjutkan tujuh hari ke depan.

Adapun agenda selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar kode etik dan keputusan DKPP. []

Berita terkait
Panwaslih Aceh Utara Digugat ke DKPP
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara digugat oleh calon anggota DPRK karena adanya dugaan pelanggaran.
Anggota KIP Lhokseumawe Digugat ke DKPP
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe Mulyadi, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
DKPP Resmi Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan ketua Bawaslu Surabaya, Ada apa?
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.