DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar

DKPP RI memberhentikan Muhammad Syahfii Siregar sebagai Ketua Badan Pengawas atau Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
M Syahfii Siregar saat mengikuti deklarasi damai dan deklarasi mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Kota Pematangsiantar pada 2 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Facebook)

Pematangsiantar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI memberhentikan Muhammad Syahfii Siregar sebagai Ketua Badan Pengawas atau Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dikutip dari laman website DKPP RI disebutkan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara sebagai anggota kepada Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar dalam perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Perkara ini diadukan oleh Syawal Efendi Siregar. Dalam pokok aduan, Syawal mendalilkan teradu tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan Al Jamiyatul Wasliyah Kota Pematangsiantar, padahal saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Syahfii membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

“Teradu juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah Pematangsiantar. Tak hanya itu, teradu juga terlibat dalam kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi tersebut,” kata Syawal.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 24 September 2020 di kantor KPU Sumatera Utara, aduan tersebut tegas dibantah Syahfii Siregar.

Dia menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Syahfii mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi anggota Bawaslu 2018-2023.

Tidak merangkap jabatan supaya penyelenggara bisa konsentrasi dalam bekerja

Namun demikian, berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan pemberhentian sementara kepada teradu Muhammad Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Prof Teguh.

Ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Syahfii terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) Huruf a dan Huruf d, Ayat (3) Huruf a dan Huruf c, Pasal 7 Ayat (3), Pasal 12 Huruf c, dan Pasal 15 Huruf a dan Huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.

“Tidak merangkap jabatan supaya penyelenggara bisa konsentrasi dalam bekerja, menghindari adanya konflik kepentingan dalam rangka menjaga trust sebagai lembaga yang bebas, adil, jujur dan tidak memihak,“ kata Prof Teguh.

Dua komisioner Bawaslu Sumut, Hendry Sitinjak dan Hardi Munte yang coba dikonfirmasi terkait pemberhentian Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar tersebut, tidak mengangkat panggilan telepon pada Rabu malam. []

Berita terkait
Bawaslu Agam Bongkar 7.885 Alat Peraga Kampanye Calon
Bawaslu Kabupaten Agam menertibkan sebanyak 7.885 Alat Peraga Kampanye (APK) plus 41 iklan layanan masyarakat yang tidak memenuhi aturan.
Kata Bawaslu Simalungun Belum Ada Paslon Melanggar Aturan
Dalam PIlkada 2020, Bawaslu Simalungun melarang rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye.
Bawaslu Maros Temukan Paslon Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Maros menemukan adanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros langgar protokol kesehatan Covid-19.