DKPP Minta Bawaslu Proaktif Laporan Bapaslon

DKPP meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten atau kota proaktif dalam menangani laporan Bapaslon Kepala Daerah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Tagar/Bawaslu)

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten atau kota proaktif dalam menangani laporan bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah.

Semoga penetapan calon ini tidak ada masalah, tidak ada sengketa, tidak ada pelanggaran.

"Laporan bakal calon kepala daerah yang ada harus ditangani secara proaktif, dengan memaksimalkan pengawasan dan mengantisipasi berbagai kecurangan pemilu yang mungkin saja terjadi," ujar Prof Muhammad, Kamis, 10 September 2020.

Prof Muhammad mengatakan, salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah. Dalam tahap pendaftaran, kata dia, ada laporan oleh Bapaslon, karena merasa belum diperlakukan adil atau mungkin tidak diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.

Menurut dia, pasca tiga hari biasanya akan banyak laporan, salah satu yang berpotensi banyak laporan adalah pendaftaran. Apalagi, jika KPU sudah menetapkan pasangan calon. Potensi yang harus diantisipasi. 

"Semoga penetapan calon ini tidak ada masalah, tidak ada sengketa, tidak ada pelanggaran. Terutama tidak ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Kecuali masalah etik, kata dia, DKPP sudah menyepakati untuk men-share kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik jajaran ad hoc. 

"PPK ke bawah, Panwaslu ke bawah itu kalau ada yang melaporkan melanggar kode etik, tidak lagi diperiksa oleh DKPP. Diperiksa dan diputus oleh KPU kabupaten atau kota lebih cepat dan mereka lebih tahu bagaimana perilaku dan etik jajaran-jajaran yang ada," ucap Prof Muhammad.

Sebelumnya, langkah Bapaslon dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020, tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang. Putusan KPU Ketapang tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020.

Menurut Dewa M Satria, selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya dengan surat putusan itu. Permasalahannya terjadi pada data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). 

Pada saat verifikasi sudah berlangsung, KPU tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum," kata Dewa.[]

Berita terkait
Tidak Netral, Lima ASN Manggarai Diperiksa Bawaslu
Diduga tidak netral, lima ASN di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini kasusnya.
Temuan Bawaslu soal Data Pemilih di Pilkada Bantul
Bawaslu Bantul menemukan petugas pemutakhiran data tidak melakukan Coklit Pilkada sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Bawaslu Mamuju Tangani Laporan Terkait Netralitas ASN
Bawaslu Mamuju tangani, kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Kalukku.