15 Hari Pertama 2021 DKPP Terima 114 Aduan Masyarakat

Sejak awal tahun ini hingga 15 Januari 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 114 aduan dari masyarakat.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad. (Foto: Tagar/Ist/Dok DKPP)

Jakarta – Sejak awal tahun ini hingga 15 Januari 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 114 aduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, hanya 13 aduan yang memenuhi syarat (MS) untuk diperiksa dalam sidang DKPP.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua DKPP, Prof Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021, seperti dilansir laman resmi DKPP.

By data, lebih banyak aduan yang tidak disidangkan dibanding yang disidangkan. Dari semua yang disidangkan, lebih banyak yang direhabilitasi,” kata Muhammad menjelaskan.

Muhammad juga menjelaskan jumlah data pengaduan dan persidangan DKPP dalam kurun waktu 2019 hingga saat ini.

Pada 2019, kata dia, jumlah aduan yang masuk mencapai 517 aduan tetapi hanya 331 yang diperiksa dalam sidang DKPP. Sedangkan pada 2020, terdapat 415 aduan masuk dari masyarakat dan hanya 196 aduan yang menjadi perkara lalu diperiksa dalam sidang DKPP.

Dia menuturkan, DKPP hanya menangani dan memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berdasarkan laporan masyarakat. Namun tidak semua aduan bisa lolos dan disidangkan.

Saya sampaikan bahwa semua perkara yang diperiksa DKPP itu berdasar dari laporan dari masyarakat.

Muhammad menjelaskan DKPP tidak pernah berinisiatif menangani pelanggaran KEPP tanpa adanya aduan dari masyarakat.

“Saya sampaikan bahwa semua perkara yang diperiksa DKPP itu berdasar dari laporan dari masyarakat. Tidak ada satu pun perkara yang kita sidang tidak berasal dari masyarakat,” kata Muhammad.

Muhammad melanjutkan, aduan dari masyarakat yang masuk ke DKPP pun tidak seluruhnya bisa diproses dan disidangkan. Sebab DKPP sangat selektif terhadap aduan yang masuk.

“Prosesnya sangat ketat, melalui verifikasi formil dan materiil,” ujarnya menegaskan. []

Berita terkait
Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini penyebabnya
DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Terkait MoU
DKPP memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene.
Respons KPU Terhadap Keputusan DKPP Pecat Arief Budiman
Keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU dianggap bentuk putusan yang berlebihan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.