Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Djoko Tjandra

Pelarian narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra hingga menggunakan surat jalan palsu disebut-sebut akan memunculkan tersangka baru.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Pelarian narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga menggunakan surat jalan palsu tengah didalami kepolisian. Dalam kasus surat 'sakti' ini, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menanggapi kasus tersebut. Menurut Neta, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal polisi tersebut.

MAKI: Semestinya akan ada tersangka baru

"Saya masih investigasi soal ini. Insya Allah besok saya rilis soal ini," ujar Neta ketika dihubungi Tagar, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum

Neta menambahkan, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan informasi yang signifikan terkait kasus tersebut.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan bertambahnya tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut seharusnya terjadi.

"Semestinya akan ada tersangka baru," ucap Boyamin saat dikonfirmasi Tagar.

Infografis: Gurita Bisnis Djoko TjandraPerjalanan karir Djoko Tjandra, dari pemilik toko grosir hingga jadi pendiri Grup Mulia. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra dan Momentum Bongkar BLBI - Bank Bali

Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sedangkan Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai terangka, Prasetijo terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Selain Prasetijo, jenderal polisi yang juga dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis terkait kasus ini adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Berbeda dengan Prasetijo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Napoleon dan Nugroho hingga kini masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etik. []

Berita terkait
Kerajaan Bisnis Buronan Djoko Tjandra
Berawal dari pemilik toko grosir, bisnis Djoko Tjandra tumbuh meraksasa. Tetap jalan walau empunya menjadi buronan.
Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
Pengacara Otto Hasibuan menampik kata "buron" yang sempat disematkan banyak pihak kepada Djoko Tjandra yang saat ini menjadi kliennya.
Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Pengacara Otto Hasibuan membeberkan alasannya terkait kesediaannya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.