Ahmad Dhani Minta Dipenjara di Jakarta, Ini Alasannya

Musisi Ahmad Dhani mengajukan permohonan untuk dipenjara di Jakarta.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Musisi Ahmad Dhani mengajukan permohonan untuk dikembalikan ke Jakarta. Hal tersebut disampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2019.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian membenarkan jika pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Ahmad Dhani kembali ditahan di Jakarta dan bukan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

"Tadi ada permohonan dari kita, karena dari mulai sidang sekarang sampai nanti sidang putusan jaraknya 1,5 bulan. Artinya kan proses pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan," kata Aldwin kepada awak media di PN Surabaya, Selasa 14 Mei 2019.

Pemindahan pada konteks ini Mas Dhani tidak sedang ditahan diperkara di posisi ini. Sehingga segera setelah pemeriksaan selesai, harus dikembalikan ke Jakarta. 

Pemindahan tahanan Dhani juga atas pertimbangan pentolan Dewa 19 itu ingin lebih dekat dengan keluarganya di Jakarta saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Secara kemanusiaan harus berkumpul dengan keluarganya di Jakarta, jadi kita mohonkan untuk segera dikembalikan ke Jakarta sampai nanti putusan tanggal 11 Juni. Kita inginnya secepatnya," tegasnya.

Ia menambahkan permohonan yang diajukan pun sudah disetujui Majelis Hakim dan tinggal menunggu teknis kepulangannya ke Jakarta dari JPU.

Ahmad Dhani pun berharap sekali segera dikembalikan ke Jakarta agar bisa lebih dekat dengan anak dan istrinya.

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Bantahan JPU Tak Substansi

Sementara jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Winarko bersikukuh pada tuntutan 1,6 tahun penjara bagi Ahmad Dhani Prasetyo.

Winarko menilai unsur-unsur pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memenuhi unsur tuntutan.

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani Aldwin Rahadian menilai jawaban JPU atas pledoi atau nota pembelaan Ahmad Dhani tidak substansi.

"Penjelasan jaksa sama sekali tidak ada yang jawaban substansi atas pledoi kami. Untuk itu kami tetap pada pledoi kami," pungkasnya.

Baca juga: 

Berita terkait
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara