Jakarta - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat meminta kepolisian mengusut kembali laporannya atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diduga menuduhnya berhaluan komunisme atau PKI.
Dia berujar, kini tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menuntaskan kasus tersebut. Sebab, Rizieq Shihab saat ini sudah berada di Indonesia.
Saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Rizieq.
Baca juga: PDIP: Polisi Usut Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama
"Saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP, saya anggap itu menyerang kehormatan saya," ujar Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Saat itu laporan yang dibuat Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski demikian, penyelidikan tak dilakukan lantaran Rizieq pergi meninggalkan Tanah Air dan menetap di Arab Saudi.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ucapnya.
Oleh karena itu, bos Granat itu mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang dilaporkannya itu. Menurut dia, saat ini aparat kepolisian sudah tak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Dijemput, Nama Harun Masiku Malah Trending
"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umroh dan enggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus ini, Henry Yosodiningrat melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menuduhnya sebagai politisi berhaluan komunis.
"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," tutur Henry pada 2017 lalu.
Adapun Polda Metro Jaya menerima laporan Henry dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan tuduhan Rizieq Shihab melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []