Yogyakarta - Kasus pencurian di sebuah rumah di wilayah Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mulai terungkap. Peristiwa di mana tersangka pencurian berinisial DZ, 25 tahun dihakimi warga saat tertangkap basah mencuri.
Kepala Kepolisian Sektor Umbulharjo Komisaris Setyo Budiantoro mengungkapkan penangkapan terhadap berawal dari laporan PT. Mega Finance kehilangan sebuah barang paketan berupa gelas dan selang.
Satpam melihat pelaku berdiri di depan rumah seseorang di Jalan Gambiran Pandeyan Umbulharjo, kemudian menanyakan barang yang dibawa oleh pelaku.
Barang paketan dikirim melalui jasa pengiriman tersebut diterima oleh pelaku DZ. Akan tetapi tidak diserahkan kepada satpam atau karyawan setempat melainkan malah di bawa pulang oleh DZ.
"Satpam melihat pelaku berdiri di depan rumah seseorang di Jalan Gambiran Pandeyan Umbulharjo, kemudian menanyakan barang yang dibawa oleh pelaku. Tapi pelaku tidak mengakuinya," ujar Setyo di Mapolsek Umbulharjo, Senin, 29 Juni 2020.
Karyawan PT Mega Finance kemudian menggeledah isi tas yang di bawa pelaku DZ dan mendapati sebuah laptop beserta perangkatnya. Meski ketangkap basah, DZ tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya warga memberikan bogem mentah kepada pelaku DZ.
Beruntung petugas Polsek Umbulharjo datang ke lokasi kejadian setelah menerima informasi tersebut.
"Massa menghajar pelaku dengan tangan kosong. Pelaku luka diarea wajah sampai berdarah-darah. Setelah ada keributan, petugas datang dan mengamankan pelaku," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DZ mengakui perbuatannya. Bahwa laptop dibawanya adalah hasil curian di TKP dalam rumah kontrakan di Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo Inspektur Satu Nuri Aryanto mengatakan DZ melakukan pencurian di kontrakan tersebut dengan cara merusak pintu samping rumah dan selanjutnya DZ menendang pintu menggunakan kaki kanan.
Kemudian DZ membuka grendel dengan tangannya kebetulan tidak digembok. Berhasil masuk, selanjutnya DZ mengambil dan barang-barang dengan menggunakan dua tas gendong milik rencananya akan dijual. Uang hasil penjualannya akan pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku itu putus sekolah sejak SD (sekolah dasar). Barang-barang yang dia curi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, karena pelaku pengangguran tidak punya pekerjaan. Cuma lontang-lantung," kata Iptu Nuri.
Nuri menambahkan, terduga pelaku tinggal di wilayah Tahunan, Umbulharjo tidak jauh dari rumah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dihukum dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []