Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan sudah mengikuti semua aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan (protkes) Covid-19 yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab di Petamburan, pada Sabtu, 14 November 2020.
Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?
Menurutnya, ketika mendengar adanya suatu kegiatan, maka pihak Pemprov DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Terlebih, saat ini Jakarta masih masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, Anies Baswedan Cuma Pencitraan
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh Rizieq Shihab). Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ucapnya menambahkan.
Kata Anies, ketika ada pihak ataupun kelompok pelanggar protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ucapnya.
Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga menegaskan, Jakarta memilih untuk melakukan tindakan di berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas kerumunan massa sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
"Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tuturnya.
Baca juga: Kegagapan Jokowi dan Pembiaran Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Sementara, Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengkritik sikap Anies Baswedan, di mana sejak kepulangan Rizieq Shihab, Gubernur DKI seperti kehilangan marwahnya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota. Ia menyorot ada kepentingan politis di antara kedua tokoh tersebut.
Lebih jauh Wasisto menilai pembayaran denda Rp 50 juta dari Rizieq atas pelanggaran protokol kesehatan lantaran melakukan pengumpulan massa saat pandemi tak lebih dari sekadar pencitraan, sebagai upaya menepis opini negatif untuk Anies Baswedan yang lembek terhadap pimpinan FPI.
"Ya, itu untuk meredam opini publik kalau Habib Rizieq Shihab itu orang yang diistimewakan pascapulang dari Saudi Arabia," kata Wasis.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI.
Hukuman denda tersebut diberikan berkaitan dengan penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq, Sharifa Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 November 2020. []