TAGAR.id, Jakarta - Disuruh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, apakah Bharada E bisa bebas dari jerat hukum. Jawabannya adalah bisa apabila memang terbukti Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Peluang Bharada E bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Sementara Ferdy Sambo apabila terbukti menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, tidak mungkin bisa bebas dari jerat hukum.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Kapolri juga mengumumkan bahwa tak pernah ada baku tembak seperti dilaporkan pertama kali.
Yang ada adalah setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki dinding untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Listyo.
Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga Pancoran, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Sejauh ini telah ditetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Yaitu Bharada E, Brigadir R, K sopir Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo.
Mereka dijerat pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E bersedia jadi Justice Collaborator, membantu penyidik mengungkap kasus. Bharada E yang awalnya mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo, akhirnya membuka terang benderang apa yang sesungguhnya terjadi.
Kapolri Sigit mengatakan dengan Bharada E menjadi Justice Collaborator, peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang.
Bharada E menulis sendiri kronologi pembunuhan Brigadir J dari awal sampai akhir untuk kemudian diberikan kepada penyidik.
Sikap Bharada E yang membantu penegak hukum mengungkap kejahatan ini mungkin akan membuat hukumannya jadi ringan. Bahkan ia bisa bebas merdeka apabila terbukti disuruh Ferdy Sambo, seperti penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD. []