Disnaker Jatim Sebut Indikasi PT Flow Langgar Aturan

Disnaker Jatim menyebut PT Flow akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan karena terindikasi memberi upah di bawah UMK.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Penegakan Hukum Disnaker Pemprov Jatim, Hasan Mangalle. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Pasuruan - Imbas adanya temuan para buruh PT Sumber Bening Lestari (Flow) selama bekerja puluhan tahun digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnaker Jatim) mengaku sudah turun tangan dan rencananya akan menggelar kasus tersebut di Surabaya dengan memanggil PT Flow, Kamis 19 Maret 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Bina Penegakan Hukum Disnaker Pemprov Jatim Hasan Mangalle mengatakan dari temuan sementara kasus dialami para buruh itu sudah mengarah ke pelanggaran. Yang mana, perusahaan air mineral terindikasi melanggar dengan memberikan upah di bawah UMK.

Paling tidak yang kita angkat pada tanggal 19 Maret nanti sanksinya.

"Oh iya (ada pelanggaran). Dari Dinas Tenaga Kerja kan sudah ada indikasi itu. Cuma untuk memastikan perlu gelar. Nantinya, akan dihadari semua pihak yaitu Korwas Polda PPNS, ahli dari perguruan tinggi dan perusahaan," kata dia saat diwawancarai Tagar, Jumat, 13 Maret 2020.

Dijelaskannya bahwa dalam gelar kasus tersebut untuk mengetahui secara detail permasalahannya dan sanksi pidana akan diberikan. Kurang lebih, kata Hasan, perusahaan yang beralamat di Jalan Malang Surabaya, Suwoyuwo, Sukorejo, Pasuruan ini bisa disanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

"Paling tidak yang kita angkat pada tanggal 19 Maret nanti sanksinya. Kalau melihat hasil temuannya kami ya (sanksi) bisa berupa tipiring," ungkapnya.

Terkait indikasi pelanggaran lain yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak adanya jaminan sosial kepada buruh, Hadi menyebutkan itu sudah bukan domainnya dikarenakan merupakan kasus baru.

"Tidak dibahas. Itu kan pisah dengan kita dan UU-nya juga beda. Kasus itu juga baru terjadi. Jadi harus diperiksa dulu. Beda dengan kasus upah yang sudah lama kita proses," tuturnya.

Sementara itu, terkait proses penindakannya yang baru dilakukan baru-baru ini. Hasan membantah jika Disnaker Pemprov Jatim lamban. Dia menyebutkan prosesnya sudah berjalan dan dilakukan sejak beberapa waktu lalu setelah ada surat keluhan dari para buruh kepada pihaknya.

"Oh tidak (lamban). Kita kan ada proses. Nah, prosesnya itu sudah kita lakukan sejak surat keluhan itu ada. Dan jangka (proses) waktunya bisa 30 hari, 12 hari atau 14 hari. Kemudian ada panggilan dinas dan Kawan-kawan (buruh) juga menerima dan mengetahui prosesnya kita disana," tuturnya.

Seperti diketahui, kurang lebih 132 buruh PT Sumber Bening Lestari (FLOW) melakukan aksi mogok kerja sejak Januari 2020 untuk menuntut agar mempekerjakan buruhnya sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya upah sesuai UMK dan ada jaminan sosial.

Wakil Ketua DPC Lomenik Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Yoyok Aprianto menyampaikan dalam aksi mogok kerja tersebut ada empat tuntutan yang harus dilakukan dan diminta agar pihak perusahaan memenuhinya.

Dipaparkannya, empat tuntutan tersebut yaitu terkait upah yang hingga kini dikatakannya belum sesaui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan. Kemudian harus adanya jaminan sosial, dipekerjakan sesuai aturan tenaga kerja serta ada cuti haid dan hamil untuk pekerja perempuan.

”Selama ini tidak ada. Setiap bulan, kami hanya menerima Rp 1,9 juta hingga Rp 2,3 juta. Padahal, kerja mulai jam 6 pagi hingga 7 malam atau 12 jam lebih dalam sehari,” ungkapnya.

”Kerja lembur saja tidak dihitung. Tetap seperti biasanya. Bahkan, kadang Minggu juga kerja. Alasannya loyalitas. Terus, terkait cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan ijin tidak dibayar. Katanya no work no pay,” imbuhnya.

”Terakhir yaitu terkait misalnya ada kecelakaan kerja. Selama ini, untuk berobat bayar sendiri dan tidak ditanggung perusahan. Misalnya, sakit dan sudah sembuh ya kerja lagi seperti biasa,” tuturnya.

Sekarang, dia menyampaikan nasib para buruh terkatung-katung usai di lakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh perusahaan. Alasannya, kata Yoyok, karena aksi mogok kerja yang dilakukannya bersama para buruh untuk menuntut keadilan.

”Sudah di PHK (kami semuanya) sepihak. Sekarang sudah diganti sama yang baru. Ngak tau siapa. Informasinya orang-orang Sidoarjo dan bukan dari sini (Pasuruan),” terangnya.

Oleh karena itulah, dia bersama teman buruh lainnya agar beberapa tuntutan tadi dipenuhi perusahaan. Jika tidak ada titik terang dan negosiasi lebih lanjut, dia mengaku akan terus melakukan aksi mogok kerja dan menutup pintu masuk perusahaan hingga masalah selesai.

”Kita sudah empat kali rundingan sejak Oktober 2019. Tapi, perusahaan tidak mau melakukan sesuai tuntunan kami. Makanya, aksi ini akan terus kami lakukan,” kata Yoyok. []

Berita terkait
Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Polres Pasuruan menetapkan sopir penabrak buruh sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban jiwa.
Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Belum Tersangka
Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka sopir minibus penabrak buruh PT Flow karena masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
4 Buruh di Pasuruan Tewas Ditabrak Mobil Saat Aksi
Empat buruh PT Sumber Bening Lestari tewas usai ditabrak minibus saat menggelar aksi mogok kerja di depan pintu masuk perusahaan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.