Diskualifikasi Menanti Para Paslon yang Bermain Politik Uang

Pilkada 2020 di Tanah Air, terutama menjelang pemungutan suara 9 Desember, praktik politik uang diperkirakan masih saja akan berlangsung.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tagar/rumahpemilu.org)

Medan - Pilkada 2020 di Tanah Air, terutama menjelang pemungutan suara 9 Desember, praktik politik uang diperkirakan masih saja akan berlangsung.

Pilkada digelar serentak di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 23 kabupaten kota.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Tagar mengakui, praktik politik uang selalu berulang dalam pilkada, bahkan politik uang termasuk tiga besar pelanggaran pilkada yang sering muncul.

Hal ini kata dia, karena memang dari sisi regulasi belum maksimal. Misalnya, waktu penyelesaian yang singkat, dan masyarakat yang enggan melaporkak karena khawatir justru mereka yang akan dipidana jika melaporkan.

Kemudian, sambung dia, dari sisi pelaporan dana kampanye juga belum cukup transparan untuk mengetahui berapa pengeluaran dari para pasangan calon itu sendiri.

Disingung soal penerapan pakta integritas terhadap para paslon, Khoirunnisa menyebut pakta integritas baik untuk menunjukkan komitmen, ini terus dilakukan setiap pilkada. Tetapi praktik politik uang terus ada.

Sekarang ada momentum revisi UU Pemilu. Di dalamnya menggabungkan pilkada dan pileg. Jadi bisa didorong dalam revisi uu tersebut

"Sebetulnya butuh regulasi yang bisa memberikan efek jera. Dan efek jera yang bisa menjerat aktor atau paslon yang melakukan politik uang," tukas dia.

Khoirunnisa menyebut, saat ini memang ada ketentuan bisa mendiskualifikasi paslon jika terbukti melakukan politik uang.

"Tapi biasanya jika itu diusut, yang dihukum adalah pelaku lapangannya, tidak sampai ke aktor intelektualnya. Bahkan terkadang pelaku lapangan bukanlan tim resmi yang didaftarkan ke kpu sebagai tim kampanye," jelasnya, Senin, 9 November 2020.

Ke depan, imbuhnya, regulasi soal politik uang harus diperkuat lagi. Ada ketentuan yang memberi dan menerima dipidana, dan ini juga yang membuat masyarakat yang menerima politik uang tidak berani melaporkan karena takut dipidana.

Khoirunnisa mengatakan, saat ini ada momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan perbaikan dalam kerangka memperkuat regulasi soal politik uang.

"Sekarang ada momentum revisi UU Pemilu. Di dalamnya menggabungkan pilkada dan pileg. Jadi bisa didorong dalam revisi uu tersebut," katanya.[]

Berita terkait
Perludem: Kampanye Kotak Kosong Tidak Dipidana
Muncul gerakan kolom kosong dari sekelompok warga di daerah pilkada calon tunggal. Reaksi serupa ditunjukkan tim paslon.
Perludem Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru C-19
Perludem khawatir pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Rentan Covid-19, Perludem Desak Pilkada 2020 Ditunda
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak agar tahapan Pilkada ditunda karena ada Covid-19.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara