Tangerang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menutup sementara pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Sabtu, 28 Maret 2020. Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid 19.
Kami sudah melakukan banyak upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan Dinas Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara dalam pelayanan uji KIR.
"Penutupan sementara P2KB berdasarkan kepada keputusan Wali Kota Tangerang Nomor :443/KEP.237-BAG.HUK/2020 tanggal 15 Maret 2020, tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Covid 19 di wilayah Kota Tangerang. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara. Mulai Kamis, 26 Maret sampai dengan Jumat 3 April 2020," kata Wahyudi kepada Tagar, Sabtu, 28 Maret 2020.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga sudah menerapkan social distancing pada setiap pelayanan di UPT PKB Batuceper. Terlihat juga hand sanitizer di beberapa titik, kemudian juga kursi antara masing-masing pemohon berjarak satu meter.
"Kami sudah melakukan banyak upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi mengenai bahaya virus corona, kemudian cara mencuci tangan juga informasi mengenai apa saja yang harus dilakukan jika ada kerabat yang terpapar," ucapnya.
Mengenai penutupan sementara pelayanan uji KIR ini juga sudah disosialisasikan. Jadi masyarakat tidak terlalu kaget setelah resmi dikeluarkan surat keputusan wali kota.
"Mengenai penutupan sementara ini sudah kami sosailisasikan. Yang pasti semua yang kami lakukan, adalah bentuk dari pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid 19," ucap Wahyudi Iskandar. []