Dishub Jatim : Perusahaan Aplikasi Online Harus Patuhi Peraturan

Dia menegaskan bahwa sampai hari ini pihak perusahaan aplikasi tidak konsisten dengan masih menerima pengemudi baru kendaraan yang tidak memiliki izin.
Menanggapi aksi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 yang dilakukan para pengemudi taksi online, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi berjanji akan menampung aspirasi dan mengkomunikasikan dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun, dia juga meminta pada perusahaan aplikasi untuk konsisten mematuhi ketentuan Undang Undang.

Surabaya (Tagar 15/2/2018)- Menanggapi aksi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 yang dilakukan para pengemudi taksi online, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi berjanji akan menampung aspirasi dan mengkomunikasikan dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun, dia juga meminta pada perusahaan aplikasi untuk konsisten mematuhi ketentuan Undang Undang.

Wahid memaparkan, pembentukan Peraturan Menteri (PM) 108/2017 itu telah melibatkan perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab serta GoCar. Mereka diundang dalam pembahasan dan mereka telah sepakat bersama menerima PM tersebut. "Kalau dalam pengembangannya ada pihak yang belum puas terhadap PM 108, maka akan kami tampung dan kami komunikasikan dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat," tandasnya.

Dia menegaskan bahwa sampai hari ini pihak perusahaan aplikasi tidak konsisten dengan masih menerima pengemudi baru kendaraan yang tidak memiliki izin. Padahal dalam PM 108/2017 jelas menyatakan bahwa perusahaan aplikasi hanya boleh menerima pengemudi baru yang kendaraanya sudah mendapatkan izin operasi. "Kami telah melayangkan protes bahkan Pak Gubernur juga telah berkirim surat resmi ke Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informasi karena parusahaan aplikasi sapai hari ini masih menerima pengemudi baru," tandasnya.

Wahid melanjutkan, surat gubernur itu sudah disikapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pada hari Senin (12/2) kemarin, telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Kominfo Jakarta. "Dan dalam rapat itu disepakati bawa aplikator sudah tidak akan menerima anggota baru, oleh karena itu kita lihat saja perkembangannya nanti. Permasalahan saat ini yang terbesar di aplikator, karena masih menerima pengemudi terus dan ini nantinya akan berdampak yang merugikan semua pihak, karena nanti akan ada ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dan jumlah penupang,"tandasnya.

Dampak lebih lanjut dari masalah ini juga kembali pada pengemudi angkutan online. Mereka akan kesulitan mencari penumpang dan pendapatannya akan minim. Mereka yang kredit kendaraan juga susah membayar kredit dan yang butuh pemeliharaan kendaraan juga susah. Dampak lebih besar lagi, angkutan online akan sama seperti angkutan kota yang kondisinya kurang layak jalan.

Bahkan, lanjut Wahid, jika nantinya ada taksi online yang terkena masalah seperti pada SIM kerena tidak menggunakan SIM A umum atau pada uji kelayakan kendaraan, maka perusahaan aplikasi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka menerima pengemudi yang tidak dilengapi dengan izin sesuai ketentuan undang undang. "PM 108 itu sudah berlaku, kalau ada pikiran lain boleh-boleh saja, tapi itu aturan perundangan bahwa pengemudi yang memberikan layanan publik harus SIM A umum, kendaraan harus layak jalan dengan uji kir yang dilakukan bagi kendaraan yang sudah lebih 1 tahun umurnya, itu ketentuan udang undang," tegasnya.

Sejauh ini, Dinas Perhubungan Jatim telah memberikan kuota izin kendaraan layak opersional sebanyak 4.445 kendaraan, namun dari kuota sebesar itu sampai hari ini yang sudah dikeluarkan izn operasional baru 140 kendaraan karena jumlah itulah yang menuhi syarat izin perasional. Wahid berharap angkutan online segera mengurus izin. "Kami berpraduga angkutan online enggan mengurus ijin karena sampai hari kemarin itu perusahaan aplikasi masih menerima pengemudi baru dan mereka berfikir tidak perlu izin kendaraan bisa beroperasi, ngapain izin barang," kata pejabat asal Lamongan ini.

Untuk SIM A Umum, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim bekerjama dangen politeknik penerbangan memberikan kesempatan pada 100 orang untuk dididik selama tiga hari. Mereka diajarkan untuk memberikan pelayanan angkutan umum dan teknis terkait mendapatkan SIM A Umum secara gratis untuk 100 pengemudi angkutan online tentang, Soal biaya dirasa kemahalan itu ketentuan yang diluar kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Uji Kir itu kewenangan kab/kota dan itu sudah diatur berapa biayanya, saya rasa tidak mahal hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp 150 ribu," pungkas Wahid. (lut)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.