Aceh Tamiang - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh hingga saat ini belum mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Akibatnya dinas tersebut sampai saat ini belum dapat melakukan razia terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Syuibun Anwar mengatakan, pihaknya saat ini sangat membutuhkan PPNS di instansi yang dipimpinnya itu. Sehingga upaya dalam memaksimalkan peran pengawasan terhadap kendaraan, khususnya kendaraan angkutan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh untuk pengawasan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR dan kartu pengawasan tidak dapat dilakukan.
"Dinas perhubungan untuk saat ini belum bisa melakukan razia terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan belum adanya PPNS," kata Syuibun kepada Tagar, Jumat, 10 Juli 2020.
Untuk diketahui, PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Dinas perhubungan untuk saat ini belum bisa melakukan razia terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan belum adanya PPNS.
Syuibun mengaku, sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang telah memiliki PPNS, akan tetapi PPNS yang ada tersebut sudah pindah ke salah satu instansi di Aceh Tamiang. Sehingga hingga saat ini terjadi kekosongan.
Sebab, menurut Syuibun kewenangan untuk memberikan tindakan para pelanggar kendaraan angkutan merupakan wewenang PPNS. Untuk itu, guna memenuhi kebutuhan PPNS tersebut, Syuibun mengaku pihaknya akan segera membuat usulan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Di jelaskan mantan sekretaris dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) PP Aceh Tamiang, PPNS ini tidak boleh sembarangan, namun harus orang-orang yang ahli di bidangnya yang dimiliki, karena menurutnya yang akan menandatangi surat tilang dari kendaraan yang melakukan pelanggaran adalah PPNS. []