Disebut Jadi Menteri Jokowi, Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD, menanggapi isu yang menyebut namanya telah masuk dalam jajaran calon menteri Jokowi.
Mantan Ketua MK Mahfud MD, melayani pertanyaan awak media usai bertemu dengan sejumlah tokoh di kediaman BJ Habibie, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Mei 2019. (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menanggapi isu yang menyebut namanya telah masuk dalam jajaran calon menteri Jokowi di kabinet kerja jilid 2. Dirinya mengaku belum ada pembicaraan apa pun terkait hal itu.

"Belum, belum ke sana," kata Mahfud usai pertemuan sejumlah tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan dengan Presiden ketiga RI BJ Habibie, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Mei 2019.

Lebih lanjut, pria yang namanya sempat santer bakal mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2019 kemarin juga membantah disebut bakal duduk di kursi menteri dalam waktu dekat.

Belum, belum ke sana.

"Enggak mungkin ada itu. Tidak mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan bakal melakukan reshuffle kabinet kerja sebelum tanggal 20 Oktober mendatang. Sederet nama termasuk Mahfud MD, juga disebut masuk dalam daftar calon menteri pengganti.

Mahfud MD merupakan ahli hukum tata negara yang juga pernah duduk di kursi menteri di era pemerintahan Presiden kelima Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Pria asal Madura itu, pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan menggantikan Juwono Sudarsono pada 26 Agustus 2000. Gus Dur yang melakukan reshuflle kabinet pada Juli 2001, kemudian menaruh Mahfud sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Selepas menjabat menteri, Mahfud MD juga sempat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), untuk periode tahun 2008 hingga 2013. []

Baca juga: 


Berita terkait
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.