Dirjen Politik dan PUM: Rancangan PKPU Masih Perlu Kita Matangkan Bersama

Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.
Dirjen Politik dan PUM

TAGAR.id, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan DPR, Senin, 3 Oktober, pemerintah yang diwakili Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar menyatakan bahwa masi ada sejumlah poin yang harus di-clearkan dalam PKPU. 

“Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR RI. Karena jika itu kita tidak sepakati mungkin nanti tidak ada kesamaan pandangan terhadap Undang-Undang Pemilu sendiri, nah sehingga jangan menjadi ada 2 hukum yang mengatur,” kata Bahtiar.

Salah satunya Bahtiar menyoroti tentang keamanan data pribadi masyarakat, mengingat salah satu syarat pencalonan anggota DPD adalah menyertakan bukti dukungan masyarakat. 

“Memang verifikasi harus dilakukan penuh dengan kehati-hatian oleh KPU. Jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat terutama pencatutan nama. Untuk meminimalisir kebocoran data, perlu dijamin kerahasiaan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan KTP-KTP nya itu,” tambahnya.

Hal lain yang disoroti oleh Dirjen Politik dan PUM Kemendagri tersebut adalah mengenai dimasukkannya Dapil IKN dalam draft rancangan PKPU. Menurutnya hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut. 

“Kami menghargai dan menghormati langkah KPU yang memasukkan Dapil IKN dalam draft rancangan PKPU, namun kita juga sudah ketahui dan secara resmi juga dari rapat internal pemerintah, termasuk dihadiri oleh pihak otorita IKN menyatakan, bahwa fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud Undang-Undang belum bisa dilaksanakan. Otorita masih fokus pada fungsi pembangunan, oleh karenanya hampir bisa dipastikan tidak ada pelaksanaan pemilu secara spesifik diwilayah IKN. Jadi masih sama seperti dengan pada tahun 2019 yang lalu,” lanjut Bahtiar.

Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.

RDP tersebut juga menyepakati Rancangan PKPU antara lain: Pertama, Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. 

Ketiga, Rancangan PKPU tentang Perda Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu. Keempat, Rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.

Berita terkait
Bara JP Apresiasi Kemendagri Soal Gaji Perangkat Desa yang Tertunggak Dua Triwulan
Wakil Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen mengapresiasi Kemendagri yang memperhatikan perangkat desa gajinya tertunggak dua triwulan.
Pacu Percepatan Kesiapan Peresmian Provinsi Papua Pegunungan Kemendagri Terjunkan Tim Pengawalan DOB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu percepatan kesiapan peresmian Provinsi Papua Pegunungan.
Gus Halim: Desa Cerdas Tunggu Penetapan Lokus dari Kemendagri
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kemendagri.
0
Dirjen Politik dan PUM: Rancangan PKPU Masih Perlu Kita Matangkan Bersama
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.