Dinilai Tidak Adil bagi Dosen, KIKA Tolak PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.
Ilustrasi Dosen (Foto: Tagar.id/Duniadosen.com)

TAGAR.id, Jakarta – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 atau PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Koordinator KIKA Satria Unggul Wicaksana Prakasa menyatakan PermenPAN-RB itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi dosen bahkan PermenPAN-RB ini disalahartikan oleh Ditjen Dikti.

KIKA menyoroti sikap Ditjen Dikti yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya, untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan permintaan (lebih tepatnya perintah) Dikti Ristek,” kata Satria dikutip Kamis, 20 April 2023.

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” ujar KIKA dalam pernyataan tertulis.

Menurut KIKA, problem dari PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 adalah penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen. KIKA menganggap kinerja dosen ASN tidak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.

“Selain memperlihatkan kekeliruan bahwa sistem administrasi yang dibangun selama ini, Dikti Ristek juga seolah-olah menunjukkan posisi mereka seperti Rektor dan/atau tim Sumber Daya Manusia Universitas seluruh Indonesia,” kata Satria.

Padahal dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan negara dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan otonomi penyelenggara perguruan tinggi sebagai bagian yang inherent dari Perguruan Tinggi. Sebab, pendidikan mempunyai karakter tersendiri maka terhadap dosen diperlakukan sesuai dengan karakter otonomi tersebut.

Satria menjelaskan problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi. Ia menyebut penyeragaman tersebut bermasalah karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan.

“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Satria. []

Berita terkait
Dosen UII yang Sempat Hilang Telah Bertemu dengan Staf KJRI New York
KJRI New York tidak mengetahui alamat Ahmad di Amerika, KJRI memastikan Ahmad tinggal di luar kota New York
Ditjen Dikti Nizam: Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan
Ditjen Dikti Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada adalah gelar doktor kehormatan di universitas.
Dosen di AS Dipecat Setelah Tunjukkan Gambar Nabi Muhammad
Universitas mengakui "salah langkah" dan berencana menggelar dialog terbuka tentang kebebasan akademik