Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.
"Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam, dikutip Kamis, 10 Juni 2021
Ia mengatakan gelar kehormatan yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan. Gelar ini pun berbeda dengan status guru besar tidak tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Apabila sudah melewati tahapan pemberian gelar yang ditetapkan perguruan tinggi, penerima bakal mendapat gelar kehormatan dengan disingkat Dr. (H.C.) dan ditempatkan di depan nama penerima. Gelar tidak disertai dengan gelar profesor atau disingkat Prof.
Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen.
Pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi. Ia mengatakan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.
"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," ujarnya.
Menurutnya jabatan guru besar tidak tetap bisa digunakan untuk mengajar di perguruan tinggi. Jabatan tersebut, kata dia, diberikan bagi seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.
Berdasarkan UU Pendidikan Tinggi menyatakan jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Mekanisme pengangkatan ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat. Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Masih mengacu pada aturan yang sama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Profesor juga memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.
- Baca Juga: Megawati Akan Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan
- Baca Juga: Gelar Kehormatan (HC) Jusuf Kalla dari UIN Alauddin Makassar
Sebelumnya, Universitas Pertahanan RI (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap kepada Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat, 11 Juni 2021.
Berdasarkan undangan peliputan sidang senat di Universitas Pertahanan, Megawati akan menyandang gelar Prof. Dr. (H.C) di depan namanya setelah mengikuti pengukuhan. []