Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menanggapi pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang sempat memperingatkan dan meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum. Selain itu, Moeldoko juga menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan.
"Terima kasih kepada Bapak KSP Moeldoko yang berbicara mewakili Istana Presiden, atas pernyataannya yang menunjukkan bahwa beliau sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia," kata Din Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Namun, Din Syamsuddin berargumen, Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut secara saksama karena tidak memahami isinya secara mendalam.
Baca juga: Dicopot Karena Isu PKI, Moeldoko ke Gatot: Jangan Berlebihan
"KAMI bertanya tentang jalur hukum apa yang dimaksud Bapak KSP Moeldoko? Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan hukum dasar, yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum?" tutur Din.
"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," ujar dia lagi.
Diketahui sebelumnya, Moeldoko menilai tidak ada pelarangan terkait terbentuknya Presidium KAMI di dunia perpolitikan Tanah Air.
Baca juga: Moeldoko Akan Beri Perhitungan Jika KAMI Memaksa Kepentingan
Namun, pensiunan militer itu memandang orang-orang yang tergabung di KAMI mempunyai kepentingan-kepentingan politik. Hal itu diungkapkan melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia juga memperingatkan siapa saja yang ingin memaksakan kehendak politik di luar dari konstitusi akan mendapatkan perhitungan, tak terkecuali KAMI.
"Mereka itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan. Silakan saja, tidak ada yang melarang. Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya," kata Moeldoko. []