Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan rencana pemanggilan pengamat politik Rocky Gerung atas laporan yang dibuat anggota DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat.
Kalau kita sudah dapatkan beberapa klarifikasi, nanti akan kita lakukan gelar perkara, kira-kira memenuhi unsur atau tidak.
"Ya memang kemarin ada undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung dan itu adalah berkaitan dengan laporan daripada Pak Henry yang melapor ke Bareskrim," ujar Argo dalam video konferensinya, Senin, 30 Maret 2020.
Baca juga: Alasan Politikus PDIP Polisikan Rocky Gerung
Argo menuturkan, pihaknya memanggil Rocky untuk dimintai klarifikasi. "Kalau kita sudah dapatkan beberapa klarifikasi, nanti akan kita lakukan gelar perkara, kira-kira memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur kita lanjutkan ke penyidikan, kalau tidak ya kita hentikan," ucap dia.
Dalam surat pemanggilan tertanggal Kamis, 26 Maret 2020 dengan nomor B/443/III/RES/.1.14/2020/Ditipidsiber, Rocky Gerung diminta menghadap penyidik dengan perihal klarifikasi.
Rocky dijadwalkan akan diperiksa kepolisian pada Rabu, 1 April 2020, dalam perkara Nomor Register LP/B/1042/XII/2019/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2019.
Baca juga: Ngabalin Anggap Rocky Gerung Amoral
Sebelumnya, pada Rabu, 11 Desember 2019, Henry Yoso melaporkan Rocky Gerung atas unggahan di akun Instagram @rockygerungofficial_ yang dianggap menghina dirinya.
Henry menyoalkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan akun tersebut. "Caption tersebut menyebut saya sebagai orang yang dungu, merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2019.
Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). []