Dikaji, Izin Pembukaan 50 Tempat Wisata di Semarang

50 tempat wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang mengajukan izin buka untuk umum di masa pandemi. Disbudpar masih melakukan kajian.
Taman Srigunting, salah satu spot wisata di kawasan Kota Lama Semarang, sebelum pandemi. Disbudpar Kota Semarang masih mengkaji permohonan izin dari 50 tempat wisata dan usaha hiburan di wilayahnya. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Sekitar 50 tempat wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang mengajukan izin operasional jelang new normal. Namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) belum mengeluarkan izin lantaran permohonan mereka masih dikaji.   

Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari menyatakan dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid 4, memang ada kelonggaran terutama pada aktivitas pariwisata. destinasi wisata dan tempat hiburan boleh buka untuk umum. 

Sampai hari ini, semua pengajuan yang sudah masuk itu belum ada yang saya tanda tangani. Karena masih dalam tahap pengecekan.

Namun, Iin, sapaan Indriyasari, mengingatkan seluruh tempat wisata dan hiburan yang akan operasional wajib mengantongi izin dari pihaknya. 

"Dengan peraturan itu maka tempat wisata dan hiburan dapat dibuka dengan mengajukan surat rekomendasi dari kami. Nah, sampai dengan saat ini belum ada yang saya keluarkan surat rekomendasi itu," kata Iin, Rabu, 24 Juni 2020.

Terkait izin pembukaan tempat wisata dan hiburan ini, ada beberapa aturan atau syarat yang harus dipenuhi pihak pengelola.  

"Sebelum pengajuan rekomendasi pembukaan tempat wisata dan hiburan, ada banyak sekali syarat yang harus dipenuhi pengelola. Misalnya, untuk membuat surat pernyataan saat dibuka usahanya, pengelola wajib punya dan melaksanakan SOP sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Aturan lain yang harus dipenuhi pengelola, seperti ketersediaan tempat cuci tangan dari air yang mengalir, lengkap dengan sabun atau hand sanitizer. "Lalu, adanya pengecekan suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh. Dan bagi setiap karyawan dan pengunjung wajib memakai masker tanpa terkecuali, serta menyediakan pos untuk pemeriksaan kesehatan," ucap dia. 

Iin mengakui setiap tempat wisata dan hiburan punya aturan main yang beda tergantung lokasi dan jenisnya. Jika memang sangat rawan penyebaran Covid-19 maka syaratnya pun akan lebih detil dan spesifik. 

"Iya, aturan ini disesuaikan dengan tempat wisatanya masing-masing. Beda-beda, tempat wisata lebih lengkap, lalu karaoke, itu spesifik sesuai jenis usahanya," ujar dia. 

Saat ini, kata Iin, sedikitnya sudah ada 50 destinasi wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang yang mengajukan izin buka untuk umum. "Sampai hari ini, semua pengajuan yang sudah masuk itu belum ada yang saya tanda tangani. Karena masih dalam tahap pengecekan," katanya.

Iin menambahkan pengecekan lapangan dilakukan bersama petugas dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Sehingga diketahui kesiapan pengelola tempat wisata dan usaha hiburan. Juga perlu ada simulasi guna memastikan dijalankannya protokol kesehatan. 

"Kami harus pastikan hal itu sudah sesuai atau belum. Kalau sudah sesuai, baru nanti kami keluarkan surat rekomendasinya," ucap dia. (PEN) []

 Baca juga: 


Berita terkait
Kabar Gembira, Wisata Menara MAJT Semarang Dibuka
Wisata religi MAJT Semarang membuka diri bagi wisatawan. Protokol kesehatan siap diterapkan. Apa saja yang perlu diperhatikan pengunjung?
Segera Dibuka, Candi Borobudur Dibatasi 5 Ribu Orang
Candi Borobudur di Kabupaten Magelang menyiapkan diri untuk dibuka untuk umum. Tahap awal, pengunjung dibatasi 5 ribu orang.
Rembang Zona Hijau Covid-19, Bupati: Buka Bertahap
Bupati Rembang Abdul Hafidz akan membuka aktivitas new normal masyarakat secara bertahap menyusul penetapan zona hijau. Apa saja yang akan dibuka?