Difitnah Pakai Lahan Prabowo, Kombatan GAM Laporkan Sandi dan Dahnil

Tidak terima difitnah memakai lahan Prabowo, kombatan GAM laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Simanjuntak ke Polisi Aceh.
Kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Kabupaten Bener Meriah melaporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polisi Daerah (Polda) Aceh, Senin sore (25/2/2019). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 26/2/2019) - Kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Kabupaten Bener Meriah melaporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polisi Daerah (Polda) Aceh, Senin (25/2) sore. 

Mereka melaporkan keduanya soal pernyataannya di media terkait kombatan GAM yang ikut mengelola tanah Prabowo seluas 97.300 hektare di empat kabupaten di Aceh.

"Laporan tersebut terkait statement keduanya di media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa lahan Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh kombatan GAM," kata mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Linge, Fauzan Azima kepada Tagar News, Senin (25/2) malam.

Dihubungi terpisah, Koordinator mewakili pelaporan kombatan GAM, Joni Suryawan membenarkan laporan tersebut.

"Iya betul, sekarang saya masih berikan keterangan di Polda Aceh," kata Joni saat dimintai keterangan via WhatsApp sekira pukul 21.45 WIB, Senin (25/2) malam.

Menurut Joni pihaknya melaporkan ke pihak  berwajib disebabkan adanya  pernyataan fitnah bagi kombatan di Bener Meriah. Mereka merasa resah dengan pernyataan Dahnil dan Sandiaga karena menuding seluruh anggota GAM di Bener Meriah pernah mengelola lahan milik Prabowo.

“Kami cukup resah dengan pernyataan mereka. Kami sama sekali tidak ada memanfaatkan lahan tersebut (Prabowo), maka dari itu kami laporkan mereka ke Polda Aceh karena telah memfitnah kami,” kata Joni Suryawan.

Diketahui Joni yang semasa konflik menjabat sebagai Komandan Peleton Daerah Tiga GAM Bener Meriah menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah bersinggungan langsung dengan tanah yang dikelola Prabowo.

Kata Joni, ada 102 orang eks GAM di Bener Meriah. Namun, tidak satupun pernah menikmati hasil dari lahan Prabowo. Tapi, ia tak mengetahui secara pasti apakah kombatan yang berasal dari daerah lain pernah atau tidak mengelola lahan Prabowo.

“Kami mantan kombatan di Bener Meriah tidak ada yang menikmati, itu fitnah jika kami ada yang mengelola,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum kombatan GAM di Bener Meriah, Muhammad Reza Maulana mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sandi dan Dahnil dengan UU ITE.

“Mereka telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong, kami laporkan mereka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck