Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap, diduga terkait pengadaan barang dan jasa berupa Bantuan Sosial (Bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta, yaitu Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB
"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Firli mengatakan, terdapat uang senilai Rp 8,8 miliar diduga digunakan untuk keperluan Juliari Batubara.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ujarnya.
Dalam keterangan itu, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang tersebut disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Baca juga: Kemensos Telah Salurkan BST Rp 27,5 M di Kabupaten Malang
- Baca juga: Penjelasan KPK soal OTT Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]