Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Perempuan Selepas Subuh di Bantul

Kecelakaan terjadi di Jembatan Winongo Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Polisi masih mendalami dugaan pengaruh miras dalam insiden ini.
Kecelakaan yang terjadi di Jembatan Winongo Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. (Foto: Grup Facebook/Istimewa)

Bantul - Sebuah mobil menabrak pengendara sepeda motor di Jembatan Winongo Dusun Glondong RT 03 Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020 sekitar pukul 04.45 WIB.

Kecelakaan melibatkan mobil Corolla GL AD 7254 AA dengan motor Suzuki Shogun AB 4784 LG. Pengemudi mobil bernama Muh Rosandi, 30 tahun, warga Kecamatan Mlati, Sleman. Sedangkan pengendara motor bernama Jumilah, 53 tahun, Dusun Sekar Petak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dalam insiden ini, Jumilah mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangan kanannya. Saat ini korban sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit (RS) setempat.

Baca Juga:

Menurut Fitra, 40 tahun, saksi di lokasi kejadian, semula mobil Corolla GL melaju dengan kecepatan lumayan kencang. Tiba di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan tersebut oleng kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Jumilah hingga menyebabkan terlempar di atas aspal.

Kecelakaan di BantulKecelakaan yang terjadi di Jembatan Winongo Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. (Foto: Grup Facebook/Istimewa)

Menurut penuturan saksi, kala itu korban selepas pulang dari Pasar Niten yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara kendaraan mobil yang menabrak langsung jatuh ke utara jembatan. "Si ibu habis pulang dari dari pasar," ungkapnya.

Baca Juga:

Dia menduga pengemudi mobil sepulang terpengaruh minuman beralkohol. "Sepertinya sedang mabuk, dia dalam perjalanan pulang dari Pantai Samas," katanya.

Terpisah, kepala Unit Reserse Laka lantas Polres Bantul Inspektur Dua (Ipda) Maryono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Saat ini pihak kepolisan masih mendalami penyebab dari kecelakaan tersebut. "Iya betul terjadi kecelakaan di wilayah Kasihan, Bantul. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut," kata Ipda Maryono kepada Tagar melalui pesan singkat.

Ipda Maryono menjelaskan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan penyebab kecelakaan tersebut. Termasuk mencari tahu soal dugaan pengemudi terpengaruh alkohol atau tidak saat berkendara.

Baca Juga:

Pasalnya sampai saat yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. "Terpengaruh minuman beralkohol atau tidak kami belum tahu. Pengemudinya belum bisa dimintai keterangan karena masih drop atau syok," ucapnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengemudi mobil dapat dikenakan pasal 310 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka dan atau kerusakan kendaraan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta. "Kalau terbukti bersalah, pidana akan berlaku untuk pengemudi mobil," ujarnya. []

Berita terkait
Sopir Kecelakaan Maut 4 Tewas di Sleman Calon Tersangka
Sopir kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta menjadi satu-satunya calon tersangka. Ini pasal yang bakal menjeratnya.
Ini Kata Sahabat Korban yang Kecelakaan di Sleman Yogyakarta
Pengakuan sahabat empat korban kecelakaan di Sleman.
Penyebab Kecelakaan di Sleman, Ini Cerita Congyang Semarang
Polisi menduga ada pengaruh minuman keras di kecelakaan maut di Sleman. Ditemukan congyang dan ciu di mobil yang ditumpangi remaja asal Semarang.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).