Jeneponto - Jamaluddin, 48 tahun, Seorang pria asal Jeneponto ditangkap Tim Pengasus Polres Jeneponto di Kampung Lassang Tene, Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 2 September 2019 Malam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rahman mengatakan penangkapan ini berdasarkan penyelidikan dari laporan polisi yang diterima beberapa bulan lalu.
Jamaluddin, warga Desa Arungkeke, Jeneponto ditangkap karena mengancam akan membunuh mantan istrinya, karena menceraikannya.
"Saat penyelidikan polisi mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada dirumahnya, sehingga tim pengasus polres jeneponto yang dipimpin Aipda Abdul Rasyak langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan,"Katanya
Sebelum ditangkap, katanya pelaku berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya. Sehingga polisi sempat melakukan pengejaran dan akhirnya kembali berhasil menangkapnya dan diamankan di Polres Jeneponto.
Dia menyampaikan kejadian bermula saat Istri menceraikan pelaku. Pelaku yang tidak terima perceraian itu mendatangi mantan istrinya dan langsung mencekik dan mengancam mengunakan parang akan membunuhnya.
"Akibat perbuatanya pelaku terpaksa medekam ditahanan polres jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya []
Baca juga:
- Polres Jeneponto Lakukan Rekonstruksi Kasus Pelecehan
- Dua Pencuri Motor di Jeneponto Terekam CCTV
- Pengakuan Istri Polisi Jeneponto Dilecehkan Kadisnya