Sleman – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung, RM, 40 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang kedapatan membawa 526 gram narkoba jenis sabu di Sleman, mengaku menjadi kurir narkoba untuk menghidupi tiga anaknya.
RM mengaku sudah setahun menjadi tulang punggung keluarga, tepatnya sejak suaminya berada di dalam penjara karena terjerat kasus narkoba pada 2019.
Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja, kata RM, dirinya cukup kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk untuk kebutuhan tiga anaknya. Sehingga dia pun menghubungi rekannya dan menawarkan diri untuk bekerja sebagai kurir narkoba. Terlebih upah yang diterima cukup menggiurkan.
Untuk sekali pengantaran, RM menerima upah kurang lebih Rp 10 juta. Profesi ini sudah dijalankannya selama hamper satu tahun.
"Saya kenal narkoba dari teman saya yang juga teman suami," kata RM kepada wartawan saat jumpa pers di Mapoles Sleman. Selasa, 25 Agustus 2020.
Saya kepepet melakukan pekerjaan ini karena kesulitan ekonomi setelah suami saya di penjara.
Saat ini, lanjut RM, ketiga anaknya masih berada di Lampung, kampung halamannya. Mereka dan suaminya sama-sama tidak mengetahui bahwa dirinya tertangkap saat akan mengantar narkoba.
RM diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres Sleman) pada Senin, 17 Agustus 2020.
Saat itu dia baru saja mengambil sabu di Jakarta, setelah melakukan peprjalanan darat dari . Lampung. Setelah narkoba itu ada di tangannya, RM berniat mengantarnya ke tujuan masing-masing, termassuk ke wilayah Yogyakarta. Namun polisi mengendus aktivitasnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan, RM diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin malam, 17 Aguatus 2020 sekitar pukul 22.44 WIB, sebelum dia sempat mengedarkan narkoba tersebut di Yogyakarta.
Saat membekuk RM, polisi juga mengamankan 526 gram sabu yang disembunyikan di kemasan teh hijau yang di berada di dalam tas ransel milik RM. Penangkapan RM berdasar pengembangan kasus narkoba dengan tersangka JR yang dibekuk bulan lalu.
RM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. []