Polres Sleman Tangkap Ibu Muda Cantik Kurir Sabu

Ibu muda cantik kurir sabu ditangkap Polres Sleman di Boyolali, Jawa Tengah. Dia rencananya akan memasok barang haram itu ke Yogyakarta.
Petugas saat menggelandang RM dalam acara jumpa pers di Mapolres Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi pasar empuk bagi para pengedar narkoba. Meskipun sudah banyak pelaku yang tertangkap, namun tidak menyurutkan pelaku lain untuk melakukan hal sama.

Seperti baru-baru ini, Polres Sleman menciduk seorang ibu rumah tangga inisial RM, 40 tahun berserta barang bukti 526 gram jenis Sabu pada Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan RM berdasar pengembangan kasus narkoba dengan tersangka JR yang ditangkap satu bulan lalu.

Baca Juga:

Petugas kepolisian menangkap RM di wilayah Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Rencananya warga asal Lampung ini akan pergi ke Yogyakarta untuk mengedarkan Sabu di Kota Pelajar. Namun usahanya sia-sia karena petugas kepolisian telah mengetahui perbuatannya.

"Petugas mendapat informasi akan ada peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Barang tersebut pelaku ambil dari Jakarta. Saat transit di Boyolali, petugas langsung melakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 25 Agustus 2020.

Saat transit di Boyolali, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, RM memakai tas punggung berwarna abu-abu yang di dalamnya berisi satu bungkusan teh hijau. Petugas mendapatkan 526 gram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh hijau tersebut. "Pelaku melabuhi petugas dengan cara sabu di simpan ke dalam kemasan teh. Seakan-akan itu kemasan teh hijau," ucapnya.

Namun demikian dalam kasus ini, RM hanya sebatas kurir sabu yang bertugas mengantar barang kepada pembeli. Sementara pelaku yang merupakan pemilik barang haram itu masih dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga:

RM sudah melakoni kurir sabu sekitar satu tahun. RM menerima upah sebagai kurir sabu sekitar Rp 10 Juta rupiah sekali kirim. Dengan upah yang lumayan besar, RM nekat mengambil pekerjaan yang berisiko ini.

Kata Andhyka, RM dikenakan pidana pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Sekitar satu tahun melakoni pekerjaan ini. Tujuannya beragam ada yang Ke Yogyakarta dan luar Yogyakarta juga," ujarnya.

Menurut pengakuan RM nekat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekomoni. RM harus menghidupi keluarganya yang serba kekurangan. "Karena faktor ekonomi. Saya hanya ibu rumah tangga anak saya tiga. Saya sangat menyesal, saya kepikiran anak saya di rumah," kata RM. []

Berita terkait
Simpan Sabu, Seorang Dokter di Aceh Diciduk Polisi
Seorang oknum dokter di Aceh, berinisial SMF, 33 tahun, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
3 Wanita di Agam Diciduk Saat Pesta Sabu
Tiga orang wanita di Kabupaten Agam diciduk polisi karena kedapatan sedang berpesta sabu-sabu.
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dari Aceh
Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).