Dianggap Lalai Polisi di Malang Ditetapkan Tersangka

Polisi yang menyebabkan tabrakan beruntun di Kota Malang ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai saat mengendarai mobil patroli.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata. (Foto: Dokumen/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan sopir mobil polisi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa 21 Januari 2020 lalu ditetapkan tersangka. 

Penetapan tersangka Aiptu Qoirul yang mengendari mobil bernomor polisi (nopol) X - 2302-33 terbukti lalai saat berlalu lintas dan menyebabkan insiden tersebut terjadi.

”Jelas, tersangkanya jelas. Karena adanya kelalain itu. Dan prosesnya secara pidana dan kode etik. Jadi, lebih berat dari masyarakat biasa,” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya itu saat diwawancarai di Polresta Malang Kota Senin 27 Januari 2020.

Dijelaskannya bahwa dari hasil penyelidikan diketahui kecelakaan tersebut positif karena human error. Sehingga, dugaan awal berupa kendaraan mengalami rem blong tidak terbuki dan terbantahkan.

Jelas, tersangkanya jelas. Karena adanya kelalain itu. Dan prosesnya secara pidana dan kode etik.

”Itu (kecelakaan beruntun) karena human error. Jadi tidak ada kesalahan dengan kendaraannya. Kendaraannya baik-baik saja,” ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.

”Tapi, untuk lebih lanjutnya masih menunggu proses hukum dan pemeriksaan kepadanya. Dengan begitu, kita bisa tahu dari pengakuannya,” imbuhnya ketika ditanya human errornya seperti apa.

Lebih lanjut, Leo juga menegaskan bahwa Aiptu Qoirul terancam sangsi berupa pidana karena adanya unsur kelalaian tersebut. Namun, dikatakannya bahwa Polresta Malang Kota masih tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jatim yang masih dalam proses hingga sekarang.

”Jelas (tersangka dan pidana). Karena kelalaiannya,” tuturnya.

Sementara itu, melihat dalam peraturann UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu UU No. 22 Tahun 2009 diketahui sopir mobil polisi tersebut bisa terancam Pasal 359 KUHP.

Disebutkan bahwa “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam insiden tersebut menyebabkan 7 kendaraan terlibat kecelakaan sekaligus. Sebanyak 5 kendaraan berupa sepeda motor dan 2 lainnya adalah mobil.

Dalam insiden tersebut juga menyebabkan 7 korban berjatuhan. Diketahui, 4 orang diantaranya mengalami luka parah dan 3 orang luka ringan. Kesemuanya pun harus mendapat perawatan di Instalasai Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

Akan tetapi, 1 dari 4 koban yang dirawat di IGD RSSA Malang yaitu Sukadi 60 tahun menghembuskan nafas terakhirnya pada Jum’at 24 Januari 2020. Hal itu setelah warga Kecamatan Lesanpuro, Kota Malang menjalani operasi lanjutan.

Sementara itu, ketiga korban yang sebelumnya juga dirawat di RSSA Malang sudah kembali pulang. Karena, dari hasil perawatan dokter dinyatakan sudah sehat. [] 

Berita terkait
Istri Cucu Soeharto Menyesal Top Up MeMiles Rp 3 M
Istri cucu Soeharto Ari Sigit, Francisca Callebaut mengakui telah menerima dua Alphard dari MeMiles selama menjadi member.
Jokowi Akui Sulit Kirim Bantuan Logistik ke China
Presiden Jokowi mengungkapkan kesulitan pemerintah untuk mengirimkan bantuan logistik ke Wuhan, China karena akses transportasi ditutup.
Jokowi Dorong Industri Kembangkan Alutsista Digital
Presiden Jokowi merancang rencana pengembangan Alutsista untuk pertahanan negara hingga 50 tahun ke depan, sehingga tidak lagi impor.