Di Yogyakarta, Begitu Anak Lahir Langsung Punya NIK

Yogyakarta keluarkan inovasi layanan kependudukan, begitu anak lahir, langsung mendapat lima dokumen kependudukan.
Dokumen surat akta kelahiran Kota Yogyakarta (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Pemkot Yogyakarta mengeluarkan inovasi layanan administrasi kependudukan. Begitu si anak lahir, langsung mendapat lima dokumen kependudukan sekaligus.

Inovasi kependudukan milik Pemkot Yogyakarta itu bernama 5 in 1. Daftar satu (kelahiran anak) dapat lima dokumen. Inovasi ini mulai diterapkan di seluruh Kota Yogyakarta.

Di Provinsi DIY, baru Kota Yogyakarta yang sudah melakukan inovasi ini, atau bahkan di seluruh Indonesia. Kabupaten kota perlu menirunya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, program 5 in 1 ini merupakan terobosan pelayanan publik yang sudah terintegrasi pelayanan berbagai dokumen. "Ini bagian dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata dia, Sabtu 27 Juli 2019.

Karena mengurus satu pelaporan langsung dapat lima dokumen sekaligus

Dia menjelaskan, program 5 in 1 ini adalah; setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk Kota Yogyakarta, secara bersamaan dibuatkan lima dokumen kependudukan lainnya.

Ke lima dokumen itu adalah si anak langsung mendapatkan akta kelahiran, mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK), mendapatkan kartu identitas anak.

Selain itu, juga mendapatkan kartu keluarga (KK) yang baru. Anak yang baru lahir langsung dicantumkan di dalam KK terbaru. Keluarga yang bersangkutan juga mendapatkan buku kesehatan ibu dan anak.

Heroe mengatakan, program 5 in 1 ini menjadikan layanan lebih efisien dan efektif. Baik petugas maupun penduduk tidak perlu bolak balik mengurus administrasi kependudukan. "Karena mengurus satu pelaporan langsung dapat lima dokumen sekaligus," kata dia.

Selain itu, kata Heroe, program 5 in 1 ini juga bagian dari akselerasi kepemilikan dokumen anak serta sinergisitas antara aspek kependudukan dan kesehatan.

Kado 17

Ketua DPD PAN Kota Yogyakarta ini menyebut masih ada lagi terobosan di bidang kependudukan. Terobosan itu berupa layanan kado 17 tahun.

"Sementara layanan diterapkan di Kecamatan Gondokusuman, semoga 14 kecamatan di seluruh Kota Yogyakarta segera menerapkannya," ujar Heroe.

Dia menjelaskan, layanan Kado 17 tahun adalah saat penduduk berusia 17 tahun secara otomatis mendapatkan KTP. Pada saat bersamaan juga mendapat kado berupa buku yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki tanggungjawab sesuai hukum.

Heroe mengatakan, layanan kado 17 tahun ini sama halnya memberikan bekal kepada generasi muda agar memiliki tanggung jawab dan kesadaran. "Baik terhadap dirinya sendiri, masyarakat bangsa dan negara," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, program 5 in 1 ini awalnya diterapkan di Kecamatan Danurejan. "Program ini berhasil masuk dalam TOP 99 inovasi pelayanan publik Indonesia," kata dia.

Inovasi ini bertujuan memudahkan penduduk dalam mengurus dokumen kependudukan. Caranya cukup datang ke kecamatan. "Sangat memudahkan warga. Dekat juga karena semua proses bisa dilakukan di Kantor Kecamatan," kata Sisruwadi. []

Baca juga: Inilah Gagasan Fitra Atasi Permasalahan Administrasi Kependudukan Medan


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.