Di Sidempuan, Ayah Gauli Putri Kandung sejak Usia 7 Tahun

TMP ditangkap berdasarkan laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Personel Polres Kota Padangsidempuan mengamankan TMP, tersangka pemerkosa putri kandungnya. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padangsidempuan - Seorang ayah di Kota Padangsidempuan, berinisial TMP, 37 tahun, warga Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidempuan Utara diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara.

TMP ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP 345/VII/2019/SU/PSP, atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri, sebut saja Putri, 13 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, dugaan tindak asusila tersebut telah dilakukan tersangka TMP sejak Putri masih berusia tujuh tahun.

Terkuaknya perbuatan bejat sang ayah pada Selasa 30 Juli 2019, Putri sudah tidak kuat menghadapi perbuatan dan ancaman dari tersangka TMP. Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada RSS, 23 tahun, yang masih merupakan kerabatnya.

Mendengar pengalaman pahit Putri, RSS kemudian menceritakan kepada pihak keluarga lainnya dan mendatangi Mapolres Padangsidempuan.

Baca juga:

Didampingi Dinas Perlindungan Pemberdayaan Anak Kota Padangsidempuan, pihak keluarga resmi melaporkan TMP.

Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Abdi Abdullah, Rabu 31 Juli 2019 menuturkan, setelah resmi dilaporkan, pihaknya menangkap tersangka TMP di kediamannya.

Menurut Abdi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut ke saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksa agar mau diajak berhubungan intim dengan di bawah ancaman pisau.

"Terakhir kali tersangka TMP memperkosa korban pada Senin 30 Juli 2019 malam," ujarnya.

Dikatakannya, diduga tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku sejak korban masih berusia tujuh tahun. "Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapapun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri," katanya.

Masih kata Kasat, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka sejak bercerai dengan ibu korban. "Tersangka TMP kerap melancarkan aksinya pada malam hari dan senantiasa mengancam korban dengan pisau. TMP juga diduga sering memukul korban bila menolak keinginan pelaku," katanya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Abdi, tersangka TMP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan.

"TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak kandungnya sendiri," ucapnya. []


Berita terkait