Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap anggota polisi berinisial EAT, 40 tahun, warga Jalan Sembada Nomor 2, Kota Medan, Sumatera Utara.
Lelaki berpangkat brigadir ini ditangkap karena mencuri di Indomaret, yang berada di Jalan Sisingangamangaraja, tepatnya di Jalan Garu IV, Kecamatan Medan Amplas pada Rabu, 25 Maret 2020 malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi Maringan Simajuntak, melalui selulernya pada Kamis, 26 Maret 2020 membenarkan adanya penangkapan seorang polisi aktif yang melakukan pencurian.
Dia polisi aktif, saat ini masih kita lakukan interogasi lebih lanjut di markas komando
"Dia diamankan karena mencuri satu unit baterai alkalin isi 2 dan satu bungkus cokelat Silverqueen Chunky Bar," terangnya.
Dari dia juga ditemukan 1 senjata jenis air softgun, 1 buah kamera merek Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Advan, 1 obeng, 1 sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR dan 1 kunci L.
"Dia polisi aktif, saat ini masih kita lakukan interogasi lebih lanjut di markas komando," ucap Maringan.
Aksi EAT pertama kali diketahui pekerja swalayan yang kemudian mengabarkannya kepada pengawas, sebelum akhirnya sampai kepada kepolisian. EAT juga sempat dihajar massa yang geram dengan aksi pencurian itu.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Untuk senjata yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Maringan. []