Warga Cirebon Ditangkap Mencuri Kotak Amal di Medan

Polisi menangkap pria pencuri kotak amal dari musala Nurul Huda di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan.
Pelaku dan barang buktinya ketika di Markas Polisi Sektor Belawan, Medan.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Belawan, Medan, Sumatera Utara, menangkap pria pencuri kotak amal dari Musala Nurul Huda di asrama Satuan Polisi Air dan Udara, Jalan Selebes, Gang XVI, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Pria tersebut berinisial FR, 21 tahun, memiliki identitas di Jalan Warna Sari, Gang Matahari, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Kesambi Dalam, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Polsek Belawan Komisaris Polisi Safaruddin Tama ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Minggu, 15 Maret 2020, membenarkan anggotanya meringkus pencuri kotak amal.

FS ditangkap berdasarkan laporan nazir di musala tersebut, yaitu Mahlil, 62 tahun, warga Jalan Jawa Nomor 6, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kita dalami, untuk apa digunakannya uang itu

"Kita melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, ada saksi yang melihat kalau pelakunya adalah FS. Kemudian pelaku langsung kita amankan ke markas komando," kata Safaruddin.

Dikatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Maret 2020, saat musala dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk, mengambil kotak amal dan menjarah isinya.

"Pelaku mengambil kotak amal itu, lalu mencongkelnya dan uang di dalam kotak amal itu diambilnya. Setelah itu pelaku membuang kotak amal itu dalam keadaan rusak di rumah kosong yang berada di sebelah musala," terangnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FR pada Sabtu, 14 Maret 2020 di Jalan Karo, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Pengakuan FR kepada polisi, dia mencongkel kotak amal pakai besi yang sebelumnya telah disiapkan. FR mengaku uang sebanyak Rp 420 ribu dia ambil dari kotak amal.

"Kita dalami, untuk apa digunakannya uang itu. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan, apakah pelaku baru sekali melakukan pencurian atau sudah berulang kali. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.[]

Berita terkait
Kawanan Pencuri Pesta Narkoba Ditangkap di Bantul
Polsek Banguntapan Bantul menangkap kawanan pencuri. Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu sabu.
Kapolresta Samarinda: Tak Ada Pencurian Organ Tubuh
Kapolresta Samarinda menegaskan tak ada pencurian organ tubuh pada kasus kematian Ahmad Yusuf Gazali, 4 tahun. Kasus ini murni kelalaian pengasuh.
Preman Bertato Pelaku Pencurian di Sleman Ditangkap
Preman bertato yang biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di Turi Sleman akhirnya ditangkap. Dalam sebulan dia sudah beraksi tujuh kali.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.