Jakarta - Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua polisi gadungan, Oki, 35 tahun dan Rudi berusia 33 tahun terkait pemerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Jakarta Barat Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengungkapkan kedua tersangka itu juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Dari barang bukti uang sisa yang kami temukan sejumlah Rp 900 ribu hasil dari 11 TKP (tempat kejadian perkara), sebagian dari itu, dibelikan narkotika," ujar Iver di Jakarta, Selasa, 3 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Dia mengatakan pihaknya mengetahui kedua tersangka mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine. "Setelah dilakukan tes urine, ternyata kedua pelaku positif narkotika amfetamin atau sabu," ujarnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti korban yang ditudingnya melakukan transaksi narkotika, mengancam dengan pistol mainan dan pura-pura melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah uang.
Selain uang sisa hasil kejahatan mereka, polisi juga menyita senjata pistol mainan korek api gas berjenis revolver untuk mengancam mangsanya.
Iver juga menyita tiga kartu tanda pengenal. Dari bukti itu, polisi juga menemukan sekilas mirip kartu pengenal milik anggota kepolisian.
"Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga ID Card, di tempat Oki pernah bekerja. Secara kasat mata seperti ID card petugas, tetapi itu adalah ID Card dari tempat hiburan," tuturnya.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung di lokasi toko handphone di kawasan Duri Selatan, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin, 2 September 2019
Diketahui korban Nazar saat itu dihadang oleh kedua tersangka yang mengaku polisi sedang bertugas di Jakarta Barat. Saat itu korban sedang membeli nomor kartu perdana di toko terdekat, dan ketika Nazar ke ATM, nyatanya para tersangka itu mulai menjalankan modusnya kejahatannya itu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti korban yang ditudingnya melakukan transaksi narkotika, mengancam dengan pistol mainan dan pura-pura melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, dan tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka diancam dengan 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. "Yang utama pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan dikumulatifkan karena ada dua peristiwa. Ada juga pencurian dengan kekerasan, menodongkan senjata ke arah korban," ujar dia.[]
Baca juga:
- Polisi Gadungan Bawa Lari Motor Pacarnya di Majalengka
- Polisi Gadungan Tipu Janda, dan Sebar Foto Bugil