Di Mataram, Gelar Lapak Buku Bacaan Harus Punya Izin

Penutupan lapak buku bacaan Komunitas Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) yang dilakukan Satgas Dinas Perkim Kota Mataram mendapat sorotan banyak pihak.
Kegiatan lapak buku bacaan Komunitas Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) beberapa waktu lalu yang digelar di Taman Kota Sangkareang, Mataram (Foto: dok. BIAP)

Mataram, (Tagar 9/4/2019) - Penutupan lapak buku bacaan Komunitas Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) yang dilakukan Satgas Dinas Perkim Kota Mataram mendapat sorotan banyak pihak. Pemkot Mataram dinilai tak mendukung gerakan literasi.

"Ya, jelas. Bila peduli sama literasi dan minat baca, kalau lihat ada perpustakaan jalanan, dimudahkan dong, jangan dipersulit dengan izin segala macam. Untung lho ada anak-anak muda mau bikin gerakan seperti itu," ucap salah seorang sastrawan NTB Kiki Sulistyo, Senin (8/4).

Kiki Sulistyo yang bergelut di komunitas sastra bernama Komunitas Akarpohon yang juga pernah meraih nominator pertama pada anugerah Kusala Literary Khatulistiwa Award (KLA) di tahun 2017 itu menyayangkan sikap Pemkot yang melarang pegiat literasi melapak buku bacaan gratis di Taman Kota Sangkareang.

"Pemkot mestinya mendukung gerakan literasi memperbanyak perpustakaan, menumbuhkan tradisi membaca," ungkap Kiki.

"Kan mereka bukan berdagang atau jualan. Kenapa harus izin? Mereka sebenarnya sama dengan anak-anak yang nongkrong di sana, tapi sambil membawa buku," imbuhnya.

Dari keterangan pegiat BIAP seperti yang diterima TagarNews, menyatakan kejadian bermula pada Jumat (5/4) lalu. Pukul 19.00-21.00 Wita, seperti biasa BIAP membuka lapak bacaan di Taman Sangkareang, Mataram.

Menurut penuturan Haeril, pustakawan BIAP yang saat itu menjaga lapak baca, sekitar 15 menit lapak sudah buka, petugas berseragam yang merupakan Satgas Pertamanan menghampiri dan meminta lapak baca untuk ditutup dulu malam itu dan meminta BIAP untuk melapor dan meminta izin ke Kantor Dinas Pertamanan (sekarang bernama Dinas Perkim).

"Satgas menghampiri dan dia langsung menyampaikan perintah dari Kadis bahwa ada peraturan baru dan BIAP diminta melapor ulang ke Dinas Pertamanan," terang Haeril.

Haeril sempat menanyakan lebih lanjut terkait peraturan baru seperti apa yang dimaksud oleh satgas tersebut. Namun satgas tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Saya tanyakan apa peraturan barunya? Petugasnya bilang dia kurang tau peraturannya, terus saya disuruh tutup lapak malam itu, jadi saya tutup," jelas Haeril.

Bukan sekali itu saja BIAP mendapat perlakuan seperti itu. Jauh sebelumnya saat awal-awal BIAP membuka lapak baca di Taman Sangkareang Mataram, sekitar Oktober 2016, BIAP mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sejumlah satgas yang mengangkat paksa lapak buku mereka.

"Di hari itu pula kami menghubungi langsung Kadis Pertamanan dan di hari itu juga kami dapat mengantongi izin dari Pak Kemal Kadis Pertamanan (Perkim) sendiri melalui telepon. Bahkan beliau juga bicara sama komandan satgasnya untuk membiarkan kami ngelapak," tutur salah seorang pegiat BIAP yang lain, Dewi Lestariny.

Menanggapi kejadian pada Jumat 5 April tersebut, pada Senin (8/4) perwakilan BIAP bertemu dengan Kadis Perkim Kota Mataram (yang dulunya Dinas Pertamanan) didampingi Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Muhammad Kasim untuk berdiskusi dan mengurus surat izin melakukan kegiatan di Taman Sangkareang.

Dalam kesempatan tersebut Kadis Perkim Kota Mataram M Kemal Islam menyampaikan permohonan maaf atas kejadian Jumat malam yang mana hanyalah kesalahpahaman saja.

“Saya minta maaf, ini hanya miskomunikasi saja, mungkin anak buah saya di lapangan salah menyampaikan apa maksud saya. Di mana maksud saya itu ingin bertemu dengan teman-teman (BIAP) untuk memberi penjelasan, kegiatannya harus berizin dan segera diurus, kami akan keluarkan secepat-cepatnya tanpa ada pungutan biaya sedikit pun," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa semua komunitas yang menggunakan fasilitas umum seperti taman kota harus tetap melaporkan izin kegiatan apapun bentuk komunitasnya. []

Berita terkait
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya