Di Bireuen, Ngopi Bareng Seseorang Bukan Mahram Haram

Bupati Bireuen membuat surat edaran, ngopi bareng seseorang bukan mahram haram. 'Terapkan dulu di kantin Pemda Bireuen.'
Ilustrasi. (Foto: Social Samosa)

Bireuen, Aceh, (Tagar 5/9/2018) - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat imbauan larangan bagi pemilik usaha warung kopi, kafe, dan restoran sesuai standarisasi Syariat Islam. Imbauan itu menyatakan bahwa ngopi bareng seseorang bukan mahram hukumnya haram.

Mahram artinya orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Surat imbauan tersebut ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur, beredar 30 Agustus 2018, berisi 14 poin imbauan bagi pemilik warung kopi, kafe dan restoran di daerah tersebut.

Dalam 14 poin imbauan itu, dua di antaranya tertulis larangan menerima pelanggan berjenis kelamin perempuan di atas pukul 21.00 Wib.

"Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 Wib kecuali bersama mahramnya. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya," bunyi poin tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan saat dihubungi Tagar News membenarkan adanya surat imbauan larangan itu. 

Jufliwan mengatakan surat edaran bagi pemilik warung kopi tersebut bukan peraturan, melainkan hanya sebatas imbauan.

"Perlu saya tegaskan, itu bukan peraturan tapi imbauan kepada masyarakat supaya tidak menjadi pelanggaran syariat," kata Jufliwan, Rabu sore (5/9).

Ia menjelaskan pada poin yang melarang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram saat makan dan minum satu meja di warung kopi itu untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.

"Orang perempuan pergi ke luar rumah bersama yang bukan mahramnya dalam agama (Islam) itu sebenarnya sudah dilarang apalagi duduk semeja di warung kopi," kata dia.

Ederan larangan itu lanjut Jufliwan hanya kepada yang bukan mahram, akan tetapi sebenarnya tidak dipermasahkan kalau perempuan sesama perempuan, suaminya, dan bersama keluarga.

"Kalau mereka tidak patuh dengan hukum Allah kan mereka yang bersalah dan berdosa, kami sebagai pemimpin akan terus mendakwahkannya," ungkapnya.

Hingga saat ini, sambungnya, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan atas imbauan larangan tersebut.

"Kami hanya mengimbau, tapi nantinya jika sudah berurusan dengan qanun jinayat siapa yang rugi? kan mereka juga. Maka kita terus mengimbau agar mereka (masyarakat)  tidak melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Larangan di BireuenImbauan pengelola warung kopi, kafe, dan restoran di Bireuen dilarang menerima tamu pasangan laki-laki perempuan yang bukan mahram. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Tak Masuk Akal

Imbauan larangan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, sampai hari ini menjadi perbincangan hangat. Terutama pada dua poin dalam seruan itu melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, duduk satu meja di warung kopi.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar M Yus menilai imbauan itu telah membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik.

"Ini peraturan yang membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik, yang dikeluarkan oleh Bupati dari Partai Golkar di Kabupaten Bireuen," tulis Kautsar di akun Twitter-nya.

"Sebagai wakil rakyat dari Bireuen, saya malu, kok Kabupaten Bireuen yang kosmopolit kini menjadi jumud dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," lanjut Kautsar dalam unggahan Twitter-nya itu.

Mayzura seorang netizen membuat komentar di Twitter, "Menurutku aturan tersebut nggak bisa dinyinyiri juga karena tujuannya menghindari fitnah. Kalau nggak sesuai dengan kebiasaan kita di tempat lain, bukan berarti itu salah."

Zulkarnaini mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireuen (Himabir), menilai sedikit keliru imbauan tersebut. Misalnya pada poin ketiga melarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 Wib. Juga pada poin 13 tentang haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

"Saya kira (poin itu) perlu dihapus karena membatasi ruang gerak para pembeli. Dan ini sebenarnya perlu dijelaskan secara rinci dalam dua poin itu karena sangat membingungkan," kata Zulkarnaini pada Tagar News.

Menurutnya seruan larangan tersebut sangat perlu dilakukan sesuai Syariat Islam, namun alangkah baiknya praktiknya diterapkan terlebih dulu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen.

"Secara pribadi saya sangat mendukung," katanya. "Sebaiknya diterapkan di kantor yang ada di Pemda Bireuen dulu. Di sana ada kantin, baru kemudian diterapkan di luar (kafe)."

Khadijah mahasiswi di Banda Aceh menilai imbauan larangan itu sangat baik dilakukan sebab saat ini bukan hanya di Kabupaten Bireuen saja yang ramai adanya warung kopi. Menurutnya hal sama seharusnya diberlakukan di Banda Aceh pusat kota provinsi yang juga terdapat banyak warung kopi.

"Apalagi di sini (Banda Aceh) saya melihat banyak laki-laki dan perempuan di warung kopi hingga larut malam, sangat disayangkan," katanya.

"Seharusnya wanita itu menjaga marwah dirinya. Takutnya nanti kalau gabung dengan yang bukan mahramnya akan timbul sesuatu yang tidak baik," lanjutnya. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.