Dewan Pers Minta Kasus Peretasan Ditangani Profesional

Dewan Pers meminta kasus peretasan sejumlah media ditangani dengan seksama dan profesional.
Mohammad Nuh

Jakarta - Dewan Pers meminta kasus peretasan sejumlah media ditangani dengan seksama dan profesional berdasar amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Dewan Pers mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs medianya ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses. Dewan Pers menyesalkan tindakan itu yang mengindikasikan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. 

Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Baca juga: Media Tempo.co Diretas, @xdigeeembok: Peringatan Mesra

Tak hanya itu, Dewan Pers menilai tindakan penyebaran informasi pribadi atau doxing secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan tidak dibenarkan. Doxing merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. 

Nuh mengatakan media mungkin melakukan kesalahan dalam memberitakan. Namun untuk mempersoalkannya, semua pihak dapat mengambil langkah yang transparan dan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers. 

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id. 

Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs milik kedua media tersebut. 

Baca juga: Komnas HAM: Peretasan Website Tempo Ancaman Serius

Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. 

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. []

Berita terkait
Dewan Pers Tanggapi Lis Wartawan Terima Duit Istana
Dewan Pers menanggapi beredarnya nama wartawan yang disebut-sebut menerima duit dari Istana untuk jalan-jalan ke luar negeri.
AJI: Soal Sengketa Pers Selesaikan di Dewan Pers
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta harus taat pada aturan Dewan Pers dalam menyelesaikan persengketaan pemberitaan.
Imbas Corona, Dewan Pers Usulkan 9 Insentif
Dewan Pers menggelar video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas dampak virus corona Covid-19 terhadap industri pers.
0
Ramalan Zodiak Selasa 5 Juli 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 5 Juli 2022 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.