AJI: Soal Sengketa Pers Selesaikan di Dewan Pers

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta harus taat pada aturan Dewan Pers dalam menyelesaikan persengketaan pemberitaan.
Ilustrasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Lhokseumawe – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara Pimpinan Redaksi Metro Aceh, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati, melalui penerima kuasa Rizaldi telah melaporkan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin, ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT, atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Umum Alinasi Jurnalis Indepen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, tudingan tentang pencemaran nama baik tersebut, bermula ketika Metro Aceh menayangkan berita yang berjudul "Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung" pada 20 Agustus 2020.

Jurnalis dalam melaksanakan profesinya, mendapat perlindungan hukum sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Berita itu ditulis berdasarkan keterangan dari korbannya Rizayanti dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Setelah beberapa saat berita tersebut tayang, maka Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan,” ujar Abdul Manan.

Abdul Manan menambahkan, direktur tersebut malah mengatakan kalau berita itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sementara hak jawab yang dikonfirmasi melalui telepon seluler sudah dimuat.

Bukan hanya itu saja, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya "Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex".

“Maka kami meminta Polda Aceh agar melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati dengan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Dewan Pers,” tutur Abdul Manan.

Tambahnya, mengapa harus melalui mekanisme Dewan Pers, karena sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017.

“Jurnalis dalam melaksanakan profesinya, mendapat perlindungan hukum sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana,” Kata Abdul Manan. []

Baca juga:

Berita terkait
Mahasiswa di Aceh Barat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
200 Pelaku Usaha di Aceh Dapat Banpres Jokowi
Presiden Joko Widodo berharap para pelaku usaha mikro dan kecil bisa memanfaatkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk menambah modal untuk usaha.
Bakso Jumbo Isi Sabu Gagal Masuk ke LP Langsa Aceh
Petugas Lapas Kelas II B Langsa, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari seorang pengunjung Lapas.
0
Ramalan Zodiak Selasa 5 Juli 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 5 Juli 2022 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.