Kudus - Dewan pengupahan Kabupaten Kudus dijadwalkan melakukan pembahasan mengenai usulan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2021 pada Kamis, 5 November 2020. Naik tidaknya UMK tahun depan akan dipertimbangkan dari hasil pembahasan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Agus Juanto membenarkan Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan usulan UMK Kudus pada Kamis besok.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha, buruh atau serikat pekerja, Disnaker, BPS, Bappeda hingga perguruan tinggi.
Kabupaten kota di Jawa Tengah diberi tenggat waktu hingga tanggal 14 November 2020, untuk mengirimkan rekomendasi UMK tahun 2021.
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menentukan apakah UMK Kudus tahun 2021 akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menginginkan tidak adanya kenaikan upah minimum, atau mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Ataukah mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika mendasarkan PP Pengupahan maka perhitungan UMK akan dipertimbangkan pada pertumbuhan ekonomi maupun laju inflasi, sebagaimana hasil pembahasan UMK Kudus di tahun 2020.
"Akankah Dewan Pengupahan mengusulkan UMK Kudus 2021 mengacu pada SE Menaker, atau PP 78 tahun 2015 atau ikut Gubernur Jawa Tengah. Semua itu akan dibahas besok," tegas Agus.
Agus menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan hanya bersifat usulan atau saran bagi Bupati Kudus. Saran ini menjadi masukan bagi Bupati Kudus dalam memberikan rekomendasi besaran UMK pada Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga:
- Inisiasi UMP Naik, Buruh Jawa Tengah Angkat Topi ke Ganjar
- UMK 2021 Semarang: Pengusaha Rp 2,7 Juta, Buruh Rp 3,4 Juta
- UMP Jateng Naik, KPBI: Tak Signifikan dan Kecil
Rekomendasi Bupati inilah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam menentukan dan memutuskan besaran UMK di kabupaten kota di Jawa Tengah.
"Kabupaten kota di Jawa Tengah diberi tenggat waktu hingga tanggal 14 November 2020, untuk mengirimkan rekomendasi UMK tahun 2021. Sementara penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan pada 20 November 2020," jelasnya.
Diketahui, besaran UMK Kabupaten Kudus tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467. Upah minimum ini mengalami kenaikan sebesar 8,57 persen pada tahun 2020 menjadi Rp 2.218.451. []