6 WNA Gagal Selundupkan Narkoba ke Bali

Enam WNA tersebut diamankan selama periode November hingga Desember 2019.
Enam WNA yang kedapatan mencoba membawa narkoba saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Bali - Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT berhasil menggagalkan upaya enam Warga Negara Asing (WNA) menyelundupkan narkoba melalui Bandara Ngurah Rai, Bali selama November hingga Desember 2019.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Bali Himawan Indarjono mengatakan enam WNA yang diamankan yakni RH 45 tahun asal Swiss, PK 36 tahun asal Thailand, RTEY dan PKH asal Singapura, PMVV 57 tahun asal Chile, serta MCK 19 tahun asal Hongkong.

"Penangkapan ini dalam kurun waktu November hingga Desember 2019," ujarnya saat jumpa pers di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu 18 Desember 2019.

Himawan menjelaskan penangkapan terakhir dilakukan terhadap pemuda asal Hongkong berinisial MCK. Pemuda ini kedapatan membawa sabu seberat 4 Kg dengan cara menyembunyikan kristal putih tersebut di dalam makanan hewan.

Penangkapan ini dalam kurun waktu November hingga Desember 2019.

"MCK ini berprofesi sebagai freelance dan membawa 4 kemasan makanan hewan yang ternyata berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram bruto dengan total berat 4.120 gram bruto atau setara dengan 4000 gram netto," paparnya.

Sementara lima WNA lainnya, yakni RH 45 diamankan pada 4 November 2019 karena kepemilikan ganja seberat 30,04 gram yang disembunyikan dalam tas bawaannya. Selanjutnya, tersangka PK yang juga diamankan karena menyembunyikan ganja seberat 17,76 gram.

Selanjutnya, pada 14 November 2019, Bea Cukai mengamankan warga negara Singapura berinisial RTEY karena menyimpan 0,7 kokain.

"Sementra untuk warga Chile berinisial PMVV diamankan karena menyimpan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto yang disimpan dalam kaus kaki," ungkapnya.

Himawan mengaku enam WNA tersebut dikenakan melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,- dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar," ucapnya. []

Berita terkait
Menaker Siapkan Kurikulum Bela Negara Pekerja Migran
Menaker bersama Menhan membentuk kurikulum bela negara bagi pekerja migran Indonesia.
5 Mobil Mewah Disita Polisi Menunggak Pajak Rp 3,5 M
Dari 13 mobil mewah yang disita Polda Jatim, ternyata terdapat lima mobil yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Petani di Kediri Temukan Roket Zaman Kolonial
Penemuan roket tidak aktif tersebut ditemukan oleh seorang petni jagung di Kediri saat membuat galengan tanaman jagung.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban