Desak Polisi Beberkan Autopsi Kematian di Majalengka

Ada kejanggalan kematian seorang wanita berusia 82 tahun, di Majalengka, Jabar, 5 Oktober 2018, tidak mencantumkan waktu kematian dan cara kematian
Sobur Sahmudin menunjukkan surat hasil pemeriksaan autopsi jenazah ibunya. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - Perjuangan Sobur Sahmudin dalam mencari keadilan tak pernah surut. Setelah melayangkan surat ke Satreskrim Polres Majalengka baru-baru ini, dia kembali mengajukan permintaan klarifikasi ke Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lemahsugih terhadap kasus kematian yang menimpa ibu kandung Hj Siti Halimah yang dinilai tak wajar.

"Kami keluarga besar almarhumah Ibu Hj. Siti Halimah binti Akim sudah melayangkan surat ke Unit Reskrim Polsek Lemahsugih untuk menguak misteri kematian ibu saya," kata Sobur kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2020.

Dalam surat tersebut dirinya meminta hasil autopsi tentang waktu kematian, sebab kematian, mekanisme kematian, kesimpulan kematian. Sekaligus menyimak laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang tertuang dalam surat No. Registrasi 0199/LM/XI/2019/BDG sebagai jawaban dari Penyidik Polsek Lemahsugih. "Dari hasil pemeriksaan dalam otopsi jenazah ibu saya itu ditandatangani dr. Andri Nur Rochman, SpF (Rumah Sakit Bhayangkara). Hasil kematiannya diakibatkan adanya kematian otot jantung," ujar Sobur.

1. Penyidik di Polsek Lemahsugih untuk Transparan dan Akuntabel

Namun dari hasil semua itu, lanjut Sobur, ada keganjalan karena belum lengkap. Karena tidak mencantumkan waktu kematian dan mekanisme kematian. "Ini kan baru menentukan sebab kematian kemudian disimpulkan untuk itu kami keluarga meminta kejelasan soal waktu kematian orang tua saya," kata Sobur.

Menurut dia, jika cara atau sebab kematian diakibatkan oleh otot jantung maka mekanismenya seperti apa? apakah kematian otot jantung secara tiba-tiba atau disebabkan karena rasa takut akan ada orang yang menakut-nakuti. "Kami keluarga besar alm. Hj. Siti Halimah meminta salinan/kutipan visum et Repertum No. VeR/148/X/2018/Dokpol yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF (RS. Bhayangkara Indramayu) agar hasilnya transparan dan tidak ditutup tupi,"kata dia.

Sobur juga meminta kepada penyidik di Polsek Lemahsugih untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan hasil autopsi. Hal ini dilakukan agar kasus yang sudah berlangsung ini bisa terungkap fakta yang sesungguhnya.

Kanit Reskrim Polsek Lemahsugih Aiptu Supriatna membenarkan adanya laporan dari Sobur terkait penjelasan hasil autopsi.Menurut dia, hasil surat permintaan tersebut akan segera dibalas ke yang bersangkutan secepatnya. "Besok kita berikan balasannya.Kalau mengenai hasil autopsi itu kewenangan dokter, penyidik kepolisian tidak ada kewenangan.Tapi perlu diketahui dalam setiap penanganan kasus, kami selalu berkoordinasi dengan Polres Majalengka," tutur Sobur.

Sebelumnya, Sobur dan pihak keluarganya membantah kematian wanita berusia 82 tahun itu karena terbakar di rumpun pohon bambu di kebun miliknya. Dia tewas diduga diakibatkan kelalaian saat menyalakan api.

Tapi dia dan anak-anaknya menduga bukan karena terbakar, tapi sengaja dibakar oleh kerabatnya sendiri. Hal itu buntut dari perebutan harta warisan yang sudah berlangsung sejak 1986 hingga saat ini.Apalagi sebelum peristiwa naas yang menimpa ibunya, almarhum itu melakukan intimidasi yang mengancam jiwa ibunya.

2. Misteri Meninggalnya Seorang Wanita Berusia 82 Tahun pada 5 Oktober 2018

Lokasi kebakaran sendiri terjadi di Blok Bagogog Kampung Jamilega, Desa Mekarmulya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan terjadi pada 2018 lalu. Pihak keluarga memastikan kematian ibunya sangat tidak wajar dan itu berkaitan erat dengan perebutan harta warisan.

Apalagi waktu pengambilan paksa tanah tersebut itu, hanya terpaut 5 hari dengan peristiwa meninggalnya almarhum.Karena saat ini ada tiga lokasi bidang tanah yang dipaksa direbut oleh keluarganya.

Penyerobotan tanah sudah dilakukan pada tahun 2008 dan almarhum Siti Halimah pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemahsugih. Lalu berulang pada tahun 2012, 2014 dan penyerobotan paksa terakhir pada 30 September 2018. Hingga kini pihaknya mendesak agar aparat kepolisian memproses tindakan melanggar hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan beragam cara sudah dilakukan dalam mengusut kasus ini, namun hasilnya tak pernah membuahkan hasil. Sobur mengaku telah menghubungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik di tingkat Polsek, Polda Jabar bahkan sampai Mabes Polri.

Tak hanya itu, ia juga mendatangi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) RI dan pimpinan Komisi III DPR RI. Semua itu ia lakukan hanya ingin mengungkap kebenaran misteri dari meninggalnya seorang wanita berusia 82 tahun, pada 5 Oktober 2018. []

Berita terkait
Kapolres Majalengka Beri Bantuan kepada Tujuh Warga
Bantuan dana sebesar Rp 105.000.000 itu diserahkan secara simbolis oleh kapolres dan diterima oleh kepala desa Mekarjaya, Carsono.
Polres Majalengka Rutin Latihan Menembak
Latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan karena tingkat ancaman semakin ke depan semakin berat.
Kapolres Majalengka Minta Tahanan Tingkatkan Ibadah
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono lakukan sidak ke ruang tahanan, Kapolres Majalengka itu meminta para tahanan untuk meningkatkan ibadah
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.